HEADLINEKARAWANG

Usulan UMK 2020 Rp4,5 Juta

Ahmad Suroto

KARAWANG, RAKA – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 568/7480/Disnakertrans.

Berdasarkan rekomendasi bupati tersebut, pada tahun 2020 mendatang Kabupaten Karawang akan kembali menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat bahkan di Indonesia dengan angka Rp4.594.324,54. Angka UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang sudah diangka Rp4.234.010,27 atau sebesar 8,51 persen.

Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, membenarkan bahwa kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51. “Ya betul Karawang akan tetap menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi,” kata Suroto kepada Radar Karawang, Rabu (20/11).

Untuk sektor tekstil, sandang dan kulit serta garmen, lanjut Suroto, pihaknya mendorong agar memberikan upah sesuai UMK, namun ada kebijakan untuk membayar sesuai kemampuan perusahaan meski tidak sesuai UMK. Dengan catatan upah yang diberikan harus lebih tinggi dari tahun sebelumnya. “Sebenarnya, semuanya kita dorong harus UMK. Tapi untuk perusahaan padat karya yang mempekerjakan banyak orang, jika tidak mampu atau harus memPHK pekerja, kita kasih kesempatan dengan harapan perusahaan masih bisa bertahan di Karawang,” ujarnya.

Terpisah anggota Komisi IV DPRD Karawang Saidah Anwar mengatakan, dengan tuntutan kenaikan UMK tahun 2020 yang mencapai Rp4,5 juta tentu akan ada dampak terhadap kelangsungan industrialisasi di Karawang. Oleh karenanya, ia meminta bupati agar mempertimbangkan kembali rekomendasi kenaikan UMK tahun 2020. “Ya bupati harus mempertimbangkan lagi untung ruginya. Karena yang diperjuangkan itu bukan hanya buruh. Harus juga memikirkan kelangsungan perusahaan jangan sampai bangkrut,” ucapnya.

Saidah juga mengatakan, tingginya UMK di Karawang juga akan mengurangi nilai investasi. selain itu akan menjadi nilai buruk bagi yang akan berinvestasi di Karawang. “Bayangkan tahun ini juga sudah berapa perusahaan yang hengkang dari Karawang. Bandingkan dengan DKI yang lebih dari kita secara infrastruktur tapi UMK kok lebih tinggi kita,” tuturnya.

Masih dikatakan Saidah, satu minggu lalu pihaknya melaksanakan sidak ke salah satu perusahaan di Karawang terkait rencana pengurangan tenaga kerja sebanyak 2.000 orang. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, yang menjadi alasan perusahaan melakukan pengurangan salah satunya biaya produksi yang sangat tinggi. “Ternyata bukan karena produknya tidak laku. Tapi biaya produksi termasuk upah terlalu tinggi. Makanya sekali lagi bupati harus pertimbangkan lagi. Karena masyarakat Karawang bukan cuma buruh. Kalau nanti perusahaan tidak ada mau ngelamar kemana masyarakat,” tandasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button