KARAWANG

Warga Terdampak PPKM Diberi Bantuan

BER SEMBAKO: Kantor Hukum Arya Mandalika bagikan paket sembako untuk warga yang tidak mampu.

KARAWANG, RAKA – Satu minggu diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Hukum Arya Mandalika membagikan 66 paket kebutuhan pokok masyarakat. Masyarakat yang memperoleh bantuan yakni anak yatim, jompo, keluarga tidak mampu dan guru ngaji. Pembagian dilakukan di Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.
“Kita bawa 66 paket untuk dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu,” ujar Teguh Juniratno, asisten pemilik Kantor Hukum Arya Mandalika, Minggu (11/7).

Ia mengungkapkan bahwa pembagian paket kebutuhan pokok merupakan sebuah upaya inisiatif Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika. Ia pun menambahkan jika bantuan tersebut dapat meringankan masyarakat dan keluarga tidak mampu guna meringankan beban dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dampak dari pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Diharapkan dengan penyaluran bantuan tersebut, kata Teguh, nantinya akan banyak lagi orang yang mampu tergerak hatinya sehingga memberikan rasa peduli antar sesama umat khususnya yang tidak mampu untuk dapat meringankan beban mereka dan dapat semakin meningkatkan kepedulian kita kepada sesama. “Karena masih banyak orang yang belum beruntung di sekitar kita yang membutuhkan bantuan dari kita, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Ustadz Gunawan, penerima bantuan mengaku bersyukur dapat bantuan ini, karena pada masa pandemi banyak orang yang terdampak. “Saya mewakili para ustadz mengucapkan terima kasih banyak kepada Kantor Hukum Arya Mandalika dan secara pribadi saya mendoakan agar Kantor Arya Mandalika semakin maju dan Kecukupan rezeki agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button