Waspada Peredaran Uang Palsu
Tiga Orang Tersangka Ditangkap
KARAWANG, RAKA- Masyarakat diminta hati-hati memeriksa kembali uang yang diterima dari orang lain, meminimalisir peredaran uang palsu. Soalnya, baru-baru ini tiga orang pengedar uang palsu (upal) sudah ditangkap.
Kepolisian Sektor Rengasdengklok mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal) dari tiga tempat yang berbeda. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti upal senilai Rp 14.950.000,- yang rencananya akan diedarkan pascalebaran. Ke tiga tersangka itu adalah Romli alias Ombi (45) warga Kecamatan Jayakerta, H Sugandi alias Aki (63) warga Desa Mekar Pohaci Kecamatan Cilebar, dan Narsin Alias Nur (50) warga Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari. “Satu tersangka diketahui sebagai pengedar. Sementara dua tersangka lainnya merupakan perantara untuk mendapatkan uang palsu,” kata Kapolsek Rengasdengklok Komisaris Agus melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Iwan Budijanto, Jumat (4/6).
Iwan mengatakan, ke dua tersangka Sugandi dan Narsin mendapat uang palsu melalui tersangka Rombi alias Ombi. Upal yang mereka peroleh berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah para pelaku mendapatkan uang palsu itu, mereka membelanjakannya ke sejumlah toko di dua wilayah di Kabupaten Karawang. Mereka mengelabui korban dengan membeli sejumlah barang menggunakan pecahan uang palsu dengan harapan mendapat kembalian pecahan uang asli. “Modus opernadinya, para pelaku membeli rokok dan bensin eceran di toko kecil dengan pecahan uang Rp50 ribu. Mereka kemudian mendapat kembalian pecaha uang asli,” paparnya.
Disebutkan, terbongkar peredaran upal itu berawal dari laporan masyarakat, Senin (17/5) puku 14.00 WIB. Saat itu warga berhasil mengamankan pelaku yang berbelanja di salah satu toko di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta. “Kami langsung menuju ke kantor Desa Makmurjaya. Kemudian memeriksa pelaku dan mengaku memiliki uang palsu. Setelah dikembangkan kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti sebanyak Rp 14.950.000, uang palsu. Mereka telah mengedarkan upal sebanyak Rp9.950.000,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Iwan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Sebab, jumlah upal yang beredar telah mencapai jutaan rupiah. (asy)