HEADLINEKARAWANG

WNA Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi

KARAWANG, RAKA- Dua warga Nigeria dan satu warga Mozambik diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Ketiganya diduga melanggar aturan keimigrasian saat ditangkap di Rengasdengklok. Usai ditangkap, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, pada, Selasa (4/1) pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok. Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka. Keberadaan tiga WNA ini awalnya dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak tanggal 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot, RT 20 RW03 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujarnya, Rabu (5/1).

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihaknya mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga orang WNA. Selanjutnya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut. “Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan
mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.

Barlian mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. “Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button