Kartu Identitas Anak Setengah Hati
PURWAKARTA, RAKA – Kartu Identitas Anak layaknya Kartu Tanda Penduduk. Begitu pun dengan proses cetaknya. Sama-sama bermasalah. Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Purwakarta berencana mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 1 sampai 16 tahun. Namun saat ini prosesnya terkendala percetakan.
Sekretaris Disdukcatpil Fitri Solihati, mengatakan, sebelum bisa melakukan perekaman KTP elektronik sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, maka anak di bawah 17 tahun sebelum memiliki KTP akan memiliki KIA. “KIA ini akan diberikan untuk anak di bawah 17 tahun, namun pembuatannya masih dalam tahap pembenahan, karena kita belum punya printer pencetakan khusus,” terangnya.
Dia juga mengatakan, setelah nanti bisa diterapkan, pembuatan KIA tidak akan membutuhkan waktu lama untuk pencetakannya. Karena KIA bisa dikeluarkan oleh Diadukcatpil dan tidak memakai blanko seperti KPT elektronik yang dijatah oleh pusat. “KTP anak tidak pakai chip, kalau KTP-el pake chip, untuk KTP anak bisa pengadaan sendiri, banyak persiapan. Kalau printer sudah ada akan langsung launching program,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pembuatan kartu identitas anak cukup melampirkan foto 3×4, kartu keluarga dan akta kelahiran. “KIA yang pakai foto cuma anak yang di atas lima tahun, kalau yang di bawah lima tahun bisa gak pakai foto,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan diluncurkannya KIA sendiri untuk mendorong masyarakat membuat akta kelahiran. “Sasaran pembuatan KIA sendiri ialah, untuk mendorong pendataan akta kelahiran, paling lambat akhir 2019 sudah launching,” pungkasnya.
Rosita, warga Kelurahan Cipaisan, mengaku belum mengatahui soal rencana Disdukcstpil akan menerbitkan KIA. “Belum tahu, saya punya dua anak yang belum berusia 17 tahun gak ada perintah buat KIA. Itu pembuatannya lama gak?” terangnya.
Ia juga berharap, agar pemerintah lebih optimal dalam melakulan pendataan dan tidak menyengsarakan masyarakat dengan lamanya prosedur. “Takutnya sih seperti buat KTP, itu kan lama buatnya. Ditambah lagi harus membuat kartu buat anak jadinya ribet,” pungkasnya. (ris)