
KARAWANG, RAKA– Seorang warga Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan petugas penagihan PT Federal International Finance (FIF). Karyawan bawa kabur uang konsumen, FIF lepas tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta, sementara pihak perusahaan dinilai cuci tangan dan tidak memberikan perlindungan kepada konsumennya.
Kakak korban Rohimin mengatakan, bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Thomas Setya Hati alias Bogel, yang diketahui terakhir bekerja sebagai kolektor FIF. Pelaku kerap mendatangi rumah korban untuk mengingatkan tunggakan pembayaran kendaraan roda dua, sehingga korban merasa percaya dan tidak menaruh curiga.
“Karena sering datang ke rumah, pelaku kemudian menawarkan jasa Pelunasan Khusus (Pelsus) dengan biaya Rp6 juta. Adik saya percaya dan mentransfer uang tersebut,”katanya, Rabu (21/1).
Rohimin menjelaskan, pembayaran dilakukan melalui transfer ke dua rekening berbeda, masing-masing atas nama Thomas Setya Hati dan Diki Wahyudi alias Akew Bule, pada Oktober 2025 lalu, dengan lokasi transaksi di wilayah Wadas, Lemah Abang. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang tanpa kabar.
Ironisnya, meski korban telah membayar uang yang disebut sebagai pelunasan, pihak FIF justru kembali melakukan penagihan. Saat dikonfirmasi, perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kantor dan menyebut hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Pihak FIF bilang uang itu tidak masuk ke perusahaan dan mereka angkat tangan. Padahal pelaku saat itu masih aktif sebagai petugas mereka,” tegasnya.
Belakangan diketahui, Thomas Setya Hati disebut telah berhenti bekerja dari FIF pada akhir November 2025 dan diduga membawa kabur uang korban. Upaya pencarian ke alamat pelaku tidak membuahkan hasil, sementara nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Rohimin berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku dapat membantu mempertemukannya. “Kalau ada yang tahu atau sedang bersama pelaku, tolong bawa dan pertemukan dengan saya. Soal biaya operasional saya siap ganti,”harapnya.
Sementara itu, Gian, pegawai Central FIF Karawang, membenarkan bahwa Thomas Setya Hati sebelumnya merupakan kolektor FIF, namun kini sudah tidak bekerja dan diduga kabur.
Meski demikian, pihak FIF tetap menegaskan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen. “Terkait konsumen yang dirugikan oleh Thomas, bentuk pertanggungjawaban kami hanya sebatas mencari yang bersangkutan agar bertanggung jawab. Kami juga akan membuat laporan polisi,”paparnya.
Ia menambahkan, uang yang diberikan konsumen kepada Thomas dan tidak masuk ke kantor FIF bukan menjadi tanggung jawab perusahaan, sehingga kewajiban pembayaran konsumen tetap harus dipenuhi.
Pernyataan tersebut menuai sorotan, lantaran perusahaan pembiayaan dinilai lepas tangan atas perbuatan oknum yang masih menggunakan atribut dan kepercayaan sebagai petugas resmi saat menjalankan aksinya. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal serta perlindungan konsumen di tubuh FIF. (zal)



