PURWAKARTA

Kasus 2006 Baru Dieksekusi

BARU DIJEMPUT: Petugas dari Kejaksaan Negeri Purwakarta menjemput terpidana kasus tipokor anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang mencapai Rp12,5 miliar, Kamis (2/11). Pada sidang tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta tahun 2010 lalu, Siti Yulia Farida yang kini berusia 64 tahun tersebut divonis bebas.

Terpidana Korupsi Mamin Dijemput

PURWAKARTA, RAKA – Salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang mencapai Rp12,5 miliar, dieksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (2/11).
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khsusus Kejari Purwakarta Abdu Mikail beserta Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza. Penjemputan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010. Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006. “Dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel,” katanya, Kamis (2/11).

Onneri mengatakan, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kuitansi dari sebuah katering milik Siti, diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering itu sebenarnya hanya Rp944 juta.
“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” jelasnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. “Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Onneri.

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, sejumlah kalangan menilai lambat Kejari Purwakarta dalam melakukan eksekusi terhadap Siti. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021. “Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Selain Siti, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin ini, seperti mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali. Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006. Selanjutnya mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemda Purwakarta Entin Kartini. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button