Kasus Caleg Gerindra Ditangani Bawaslu
KLARI, RAKA – Panwascam Klari melakukan investigasi ke kantor Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya calon legislatif (caleg) yang masih ngantor sebagai sekretaris desa (sekdes). “Saya tahu informasi itu dari salah satu media cetak pada tanggal delapan Februari lalu,” ucap Sopian, kepada Radar Karawang, Minggu (17/2).
Sopian menambahkan, tentunya hal tersebut diduga sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh Sodikin yang merupakan caleg DPRD Karawang dari Partai Gerindra. Investigasi dilakukan 10 Februari lalu. “Kita sudah lakukan investigasi langsung ke balai Desa Cobalongsari,” tambahnya.
Masih dikatakan Sopian, dalam investigasi tersebut, ada beberapa unsur yang sudah dilakukan pemeriksaan seperti BPD dan petugas desa lainya. “Kita sudah lakukan investigasi, yang kita lakukan adalah mengambil data terkait kebenaran Sodikin yang masih menjabat,” paparnya.
Data yang sudah didapat berdasarkan investigasi, pihak Panwas sudah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten. “Kita sudah limpahkan masalah ini ke Bawaslu, karena tugas kita hanya mengumpulkan data dan membuktikan kebenaran pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” terangnya.
Sopian berharap, masalah tersebut cepat selesai dan menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak bermasalah saat mencalonkan diri pada pemilu mendatang. “Ya mudah-mudahan cepat diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Disingung mengenai sanksi yang mengancam jika terbukti melakukan pelanggaran, Sopian menyampaikan, karena kasusnya sudah ditangani Bawaslu, maka yang memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut adalah bawaslu. “Bawaslu yang tangani, jadi nunggu keputusan Bawaslu aja (sanksinya),” ujarnya.(cr3)