
KARAWANG, RAKA– Kepolisian Resor Karawang tengah menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19).
Kasus yang menyentuh ranah kesusilaan ini kini menjadi fokus penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban perempuan.
Baca Juga : Hari Anak Nasional Kampanyekan Stop Perkawinan Anak
“Saat ini kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit PPA dan kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada korban,” tegas Ipda Cep Wildan dalam keterangannya, Kamis, (24/7).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi, termasuk diduga pelaku dan korban sendiri.
Langkah ini dilakukan untuk menggali lebih dalam kronologi dan keterangan yang relevan dengan dugaan peristiwa pidana tersebut.
“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Kami juga terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan tindak pidananya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pendalaman kasus, pada hari ini korban juga telah menjalani tes kesehatan jiwa dan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), yakni tes psikologis untuk mengetahui kondisi mental dan kejiwaan seseorang secara mendalam.
Tonton Juga : BUBUY BULAN, MERDU TAK BOSAN DIDENGAR
Langkah ini penting untuk memahami dampak psikologis yang dialami korban dan mendukung validitas proses hukum.
Ipda Cep Wildan juga memastikan keterbukaan informasi kepada pelapor.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada korban sejak 7 Juli 2025 sebagai bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Kami pastikan setiap perkembangan penyelidikan kami sampaikan secara resmi kepada pihak korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Cep.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang mahasiswi yang seharusnya mendapat perlindungan dan rasa aman dalam menjalani aktivitas pendidikannya.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intimidasi atau intervensi.
“Perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan akan kami tangani secara profesional dan sensitif terhadap kondisi korban. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak-hak perempuan,” pungkasnya.(uty)