Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Kepsek Berujung Damai
KARAWANG, RAKA- Mengenai kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang terhadap korban Isa Nur Sukarna (38) berakhir dengan jalan damai. Meskipun sudah berdamai, namun yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru tersebut menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan dan aparatur negara.
Kuasa hukum korban Putra mengatakan, bahwa kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru SD terhadap Isa sudah dilakukan restoratif justice. “Alhamdulillah sudah RJ (restoratif justice),” tuturnya, Jumat (30/8).
Meskipun kasus tersebut berakhir dengan damai, namun menjadi perhatian Deputi Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsika Tri Prasetio mengatakan, bahwa kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum kepala SD di Karawang Timur dan guru SD di Kecamatan Klari merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi yang tidak bisa diabaikan.
Meskipun kasus tersebut telah dilakukan proses damai antara pelapor dan telapor, namun tindakan ini tidak hanya merusak citra pribadi pelaku, tetapi juga mencoreng martabat profesi guru dan ASN secara keseluruhan. “Kami mendesak BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Penundaan dan ketidakpastian dalam penanganan kasus ini hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan dan pelayanan publik. Setiap pelanggaran kode etik, apalagi yang melibatkan kekerasan, harus ditindak tanpa kompromi,”tegasnya.
Menurutnya, etika profesi guru dan ASN menuntut tanggung jawab moral yang tinggi, dan setiap pelanggaran harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKPSDM dan Disdik memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tindakan pelaku tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga melalui proses disiplin internal yang transparan dan adil.
“Tindakan kekerasan seperti ini, apalagi dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kami menuntut agar sanksi tegas diberikan kepada mereka yang terbukti bersalah, guna memulihkan integritas profesi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” tutupnya. (zal)