
KARAWANG, RAKA- Irlan Sumantri (53) warga Cikarang, Kabupaten Bekasi bersama tim kuasa hukumnya sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyampaikan surat permohonan eksekusi.
Pasalnya, anak keduanya berinisial MY (16) yang sudah sekitar 7 bulan sejak putusan kasasi dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) ditahan di Mapolsek Karawang Kota hingga kini belum kunjung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ilan Somantri melalui tim kuasa hukum yang diketuai Dikaios Mangapul Sirait yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Aktivis Praktisi Hukum dan Perisai Kebenaran Nasional (PKN) mengatakan, MY divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang selama 7 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana tawuran pelajar hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Ketika diputus oleh hakim 7 tahun 6 bulan, pak Ilan beserta pengacaranya saat itu yaitu dari Posbakum mengajukan banding sampai ke tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya, Rabu (8/1).
Lanjutnya, namun sejak putusan tersebut MY yang masih dibawah umur itu sejak Mei tahun 2024 sampai hari ini masih belum kunjung dieksekusi dan masih menjadi tahanan titipan di Polsek Karawang Kota.
“Itu lah sebabnya mengapa kami datang hari ini ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi atas MY yang sudah 7 bulan lamanya mendekam di penjara Polsek Karawang Kota untuk segera dieksekusi dipindahkan ke LPKA,”tegasnya.
Dijelaskannya, saat ini kondisi MY sudah tidak dalam kondisi baik, badannya mulai kurus dan kesehatannya mulai menurun, namun MY belum kunjung juga dipindahkan ke LPKA. Saat ini, MY tidak mendapatkan hak-haknya sebagai nara pidana.
Baca Juga : Jual Beli Beling Untuk Puluhan Juta Setiap Bulan
“Kepolisian kan hanya menahan tersangka, dan MY ini titipan dari jaksa. Semakin cepat dia dipindahkan ke LPKA tentunya MY akan mendapatkan pembinaan yang lebih baik dan juga hak-haknya seperti remisi, cuti kunjungan keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi dan lainnya,”jelasnya.
Dia pun berharap kejaksaan segera berbenah diri dan mampu melakukan tindakan yang nyata sehingga MY jangan dibiarkan berlama-lama di lapas Polsek Karawang Kota, maka segerakan dieksekusi agar bisa mendapatkan keadilan atas hak-haknya.
“Jangan sampai sudah mau bebas baru dilakukan eksekusi. Soalnya, hal seperti itu sering terjadi, sehingga narapidana ini tidak mendapatkan hak-hak nya sepenuhnya,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang Syaifullah mengarahkan kepada Kasie Pidana Umum, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui. (zal)