Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi

Kasatreskrim Polres Purwakarta
AKP Handreas
PURWAKARTA, RAKA – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Purwakarta masih tinggi. Hal itu terungkap dalam perayaan hari anak internasional yang jatuh pada 20 November kemarin.
Peringatan tersebut bermula saat PBB mengadopsi Deklarasi Hak-hak Anak pada 20 November 1954. Dengan adanya deklarasi tersebut, anak-anak berhak mendapat perlindungan dan berbagai fasilitas, serta tidak dibedakan berdasarkan penampilannya.
Anak-anak juga berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mendapatkan pendidikan yang baik. Namun dalam kenyataannya, di Kabupaten Purwakarta, kekerasan terhadap anak masih mendominasi. Sementara itu di Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta tercatat ada 51 kasus terkait anak.
Kapolres Purwakarta AKPB Matrius Melalui Kasatreskrim AKP Handreas mengatakan, 51 kasus kriminalitas yang melibatkan anak tersebut meliputi tiga kategori. “Dari bulan Januari 2019, ada 51 tindak kriminalitas yang melibatkan anak-anak dengan kategori kekerasan terhadap anak, cabul, dan persetubuhan anak,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi dengan jumlah kasus 25, sementara untuk cabul ada 10 kasus dan persetubuhan anak ada 5 kasus. “Daerah rawan tindak kekerasan terhadap anak ialah di Kecamatan Sukatani, Plered,” jelasnya.
Disisi lain, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) belum bisa dimintai keterangan terkait masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinsos P3A tidak mau memberikan keterangan malah melempar pertanyaan ke Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun saat dikonfirmasi wartawan Kepala Bidang P3A enggan pula berkomentar, saat didatangi ke kantornya pihak media kerap kali menemukan ruanganya dalam keadaan kosong, ketika dikonfirmasi lewat jejaring telpon pun pihaknya enggan menerima. (ris)