KARAWANG

Kasus Korupsi, Kejari Tahan Eks Direktur PT LKM

KARAWANG, RAKA – Diduga korupsi hingga merugikan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang Rp232 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan
YS, yang menjabat sebagai direktur PT. LKM tahun 2020,Selasa (1/8).
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT. LKM mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan, ” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi.
Diteruskannya, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Kejari Karawang menemukan bukti perbuatan tersangka yang merugikan PT. LKM. Kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar 232 juta rupiah, ” katanya.
Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah -olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM di BJB sebanyak 5 kali. “Tersangka menarik uang secara bertahap hingga 5 Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM,” paparnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan tindak pidana korupsi. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button