HEADLINEPurwakarta
Trending

Kasus Perundungan di MTsN 1 Purwakarta Berujung Damai

PURWAKARTA, RAKA – Kasus perundungan (bullying) di lingkungan asrama MTsN 1 Purwakarta, akhirnya menemui titik penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Proses mediasi antara pihak korban dan pelaku berlangsung haru dan penuh emosi.

Para siswa terduga pelaku tampak menangis tersedu sambil bersimpuh di hadapan keluarga korban seusai proses mediasi di madrasah negeri yang berlokasi di Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Selasa (7/10),

Mereka memohon maaf atas tindakan kekerasan terhadap teman se-asrama. Orang tua para pelaku pun ikut hadir dan mengakui kesalahan anak-anak mereka, sembari berharap agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Baca Juga: Ini Nama-nama Pantai yang Populer di Pesisir Karawang

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Purwakarta, Munir Huda menuturkan bahwa langkah penyelesaian secara islah agar masalah tidak terus berlarut dan berdampak lebih jauh terhadap para siswa.

“Kami ingin mencari jalan terbaik agar persoalan ini tidak berlanjut. Restorative justice ini kami sebut juga sebagai islah, yakni penyelesaian dengan musyawarah dan saling memaafkan,” ujar Munir, Selasa (7/10).

Dari hasil penyelidikan internal pihak sekolah, bahwa insiden terjadi pada Sabtu (4/10) malam di asrama putra. Sedikitnya delapan siswa terduga menjadi pelaku, sedangkan tujuh siswa lainnya menjadi korban. Aksi kekerasan ini berawal dari konflik antara kelompok senior dan junior di lingkungan asrama.

Korban Trauma

Akibat perundungan tersebut, beberapa korban mengalami luka fisik seperti lebam dan bengkak di wajah. Bahkan satu di antaranya mengalami luka cukup berat hingga trauma.

Hingga kini, dari tujuh korban, baru dua yang kembali menjalani aktivitas belajar dan tinggal di asrama, sementara lima lainnya masih berada di rumah karena kekhawatiran orang tua.

Humas Kemenag Purwakarta, Lucky Andriansyah, memastikan bahwa baik korban maupun pelaku akan mendapatkan pendampingan dari guru Bimbingan Konseling (BK).

“Setiap dua siswa akan didampingi satu guru BK. Pendampingan ini penting untuk memulihkan semangat belajar, baik bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.

Terkait sanksi terhadap para pelaku, Lucky menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan mengeluarkan mereka dari madrasah. Alasannya, seluruh siswa sudah terdaftar di Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

“Kalau sampai dikeluarkan mereka tidak bisa ikut ujian. Itu artinya kita tidak melindungi hak dasar mereka untuk belajar. Karena itu, kita pilih jalan pembinaan dan pendampingan,” tegasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button