PURWAKARTA

Kasus SPPD Fiktif Sampai Kejagung

PURWAKARTA, RAKA – Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendatangi kantor Kejasaan Agung (Kejagung). Mereka meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung, mengusut tuntas dugaan Korupsi SPPD dan Bimtek fiktif yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

Saat di Kejagung, KMP diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Roedianto yang mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan KMP.

Ketua KMP Zainal Abidin mengatakan, yang menjadi terpidana dalam perkara tipikor tersebut hanya HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016. Serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. “Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut,” ujar Ketua KMP Zainal Abidin, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkapkan anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut dalam jumlah yang bervariasi. “Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan Bimtek fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut,” jelas Zainal.

Karena itu, tambahnya, kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta. “Kami berharap kasus korupsi ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu,” pintanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, KMP mendatangi kantor Kejagung untuk meminta agar supremasi hukum dapat dijalankan oleh semua pihak. “Kami akan melihat dan memantau dari luar sebagai masyarakat dan sebagai lembaga swadaya masyarakat tindakan yang akan dilakukan oleh Penegak Hukum dalam hal ini jaksa, baik Kajari Purwakarta ataupun Kajati Bandung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menerbitkan Sprindik baru dan menyeret seluruh pelaku dan penikmat dana haram pada kasus SPPD dan Bimtek fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya. (zie/ysp/pj)

Related Articles

Back to top button