Sidang Sengketa Pemilu Hanya diadili 8 Hakim Konstitusi

Radarkarawang.id – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, akan diadili oleh 8 hakim MK.
Sidang seharusnya diadili oleh 9 hakim konstitusi. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat. Sehingga tidak diperbolehkan untuk ikut mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024, yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, jika putusan diambil lewat voting dan berakhir 4 vs 4. Nantinya seluruh hakim bakal menggelar musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan. Jika musyawarah belum menghasilkan putusan apapun, maka putusan sidang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
“Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Fajar menuturkan, jika hasilnya tetap imbang alias 4 lawan 4, maka putusannya ialah pilihan di mana Ketua Sidang Pleno memberi suara. Ketua Sidang Pleno akan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Hal itu sudah sesuai dengan undang-undang MK pasal 45 ayat 8.
“Disitu di pasal 45 ayat 8, itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ungkap Fajar.
“Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK,” imbuhnya. (nce)