Kebijakan Disdukcatpil Rugikan Warga
KLARI, RAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil dinilai telah mengeluarkan kebijakan secara sembrono. Pasalnya Surat Keterangan (Suket) yang biasa digunakan sebagai pengganti KTP kini diganti jadi biodata, sementara biodata tidak berlaku di lembaga-lembaga non pemerintahan.
Mulyono, warga Dusun Krajan, Desa Mekarjaya mengatakan, saat akan mencairkan BPJS istrinya pihak BPJS menolak, pihak BPJS malah meminta suket, sedangkan suket sudah tidak diberlakukan. “Saya bingung BPJS malah minta suket, pas saya ke desa minta suket ya sudah nggak ada soalnya sudah diganti sama biodata,” ucap Mulyono, kepada Radar Karawang, Selasa (4/1).
Mulyono menambahkan, pihak Disdukcatpil terkesan asal-asalan dalam membuat kebijakan baru, sehingga menyulitkan warga dalam melakukan administrasi. “Harusnya jangan kayak gini, tidak ada sosialisasi yang baik,” tambahnya.
Mulyono berharap, Disdukcatpil bersama Disnaker bisa memeprtegas aturan baru tersebut, sehingga biodata yang berlaku sekarang bisa digunakan seperti suket. “Ya saya maunya kayak suket, bisa digunakan untuk persyaratan administrasi,” paparnya.
Ade Kusnadi, Kepada Desa Mekarjaya mengaku, ternyata bukan hanya Mulyono yang ngeluh kepada dirinya, banyak warga lain juga yang datang mengadu kepada dirinya, terkait biodata yang tidak bisa digunakan salah satunya dalam pencairan BPJS. “Saya juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena kita selaku pemerintah desa hanya melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan dari Disdukcatpil,” terangnya.
Heri, Kasi Pelayanan Kecamatan Purwasari menegaskan, bahwa pihak kecamatanpun hanya menjalankan surat edaran dari Disdukcatpil. Maka dari itu, bagi warga yang tersendat saat melakukan pencairan BPJS, pihak kecamatan memberikan fotocopi surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdukcatpil kepada warga untuk dapat diperlihatkan kepada pihak BPJS. “Takutnya pihak BPJS nggak tau ada aturan baru, maka dari itu saya kasih warga surat edaran tersebut,” pungkasnya. (cr3)