Karawang
Trending

Kecamatan Jatisari Terapkan Sistem Pelayanan Terintegrasi

radarkarawang.id – Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Jatisari kini semakin mudah dan cepat. Pemerintah Kecamatan Jatisari terapkan sistem pelayanan terintegrasi untuk berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Jatisari Pepi Herdiana mengatakan, bahwa layanan yang tersedia meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, serta surat pindah datang. “Semua pelayanan sudah terintegrasi, sehingga masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan,”katanya kepada Radar Karawang, Rabu (5/11).

Ia menjelaskan, setiap harinya ada sekitar 30 warga yang datang untuk melakukan pengurusan administrasi. Selama tidak ada kendala, pengajuan permohonan dapat langsung diproses dan diselesaikan pada hari yang sama. “Kalau dokumennya lengkap dan jaringan lancar, hari itu juga bisa langsung jadi,”paparnya.

Namun, Pepi menambahkan, terkadang proses pelayanan bisa tertunda akibat kendala teknis seperti jaringan internet yang lambat atau pemadaman listrik. Dalam kondisi seperti itu, pihak kecamatan akan menghubungi pemohon ketika dokumennya sudah selesai, karena setiap pemohon wajib mencantumkan nomor handphone yang aktif.

“Kalau ada kendala jaringan atau listrik, kami pasti hubungi pemohon begitu selesai. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pepi juga mengarahkan warga yang sangat membutuhkan dokumen secara mendesak untuk langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang. “Kalau memang mendesak sekali, kami sarankan langsung ke Disdukcapil supaya bisa lebih cepat,”ujarnya.

Ia berharap, dengan sistem pelayanan yang terintegrasi ini, masyarakat semakin terbantu dalam pengurusan dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh ke kantor kabupaten. (zal)

Related Articles

Back to top button