Purwakarta
Trending

Kecanduan Judi Online, Dua Pria di Purwakarta Nekat Gasak Kotak Amal di Dua Masjid

PURWAKARTA, RAKA – Motif judi online diduga menjadi pemicu aksi pencurian kotak amal masjid yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta. Dua pria kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengambil uang sumbangan jemaah demi memenuhi kebutuhan berjudi secara daring.

‎Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian kotak amal digunakan pelaku untuk bermain judi online.

‎“Untuk sementara, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ujar AKP Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/2).

‎Aksi pencurian tersebut terjadi di dua masjid berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta, dengan waktu kejadian yang juga tidak sama. Kejadian pertama berlangsung pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, menjelang waktu salat Subuh. Sementara kejadian kedua terjadi pada siang hari.

‎AKP Uyun menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor. Modus yang digunakan yakni mengambil kotak amal masjid, merusak bagian kaca, lalu menggasak uang sumbangan yang ada di dalamnya.

‎“Pelaku mengambil kotak amal, memecahkan kaca kotak, kemudian mengambil uangnya,” kata Uyun.

‎Dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya diketahui bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara.

‎Menurut Uyun, aksi pencurian tersebut menyasar dua lokasi, yakni Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Kelurahan Tegal Munjul dan Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak.

‎“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru beraksi di dua lokasi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian yang dialami pihak masjid, termasuk aliran penggunaan uang hasil pencurian.

‎“Kami masih menghitung total kerugian dan mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut,” ucapnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Menanggapi peristiwa tersebut, Polres Purwakarta mengimbau pengurus DKM dan pengelola masjid untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat kondisi masjid sedang sepi.

‎“Kami mengimbau kotak amal sebaiknya disimpan di tempat yang aman, dikunci, dan tidak diletakkan sembarangan, terutama ketika masjid dalam kondisi kosong,” tutur AKP Uyun.

‎Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu kecanduan judi online, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan dampak sosial dari praktik perjudian daring yang kian marak. (yat)


Related Articles

Back to top button