
WALKOUT: Massa keluar ruang rapat karena tak dihadiri bupati.
KARAWANG, RAKA – Aliansi Karawang Selatan Bersatu (KSB) kembali melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Daerah Karawang, Rabu (11/3). Sejumlah masyarakat yang melakukan aksi tersebut menuntut Pemda Karawang menutup izin pertambangan yang dilakukan PT Atlasindo. “Usir Atlasindo. Atlasindo yang ada di Karawang Selatan merupakan kesalahan Pemda Karawang, untuk itu pemkab harus bertanggung jawab atas kerusakan ini,” ujar Solihin Fuadi saat berorasi.
Solihin yang merupakan salah satu masyarakat Desa Cintalaksana menuturkan, aksi yang dilakukan bersama seluruh masyarakat dari Karawang Selatan itu menuntut Pemda Karawang agar menutup semua perizinan pertambangan yang dilakukan PT Atlasindo di wilayahnya. Aktivitas pertambangan dinilai hanya merugikan masyarakat sekitar, terutama atas kerusakan lingkungan dan ekologis lainnya. “Tuntutan kami meminta agar pemda menutup izin PT Atlasindo. Karena sangat merugikan masyarakat dan menjadi banyak kerusakan lingkungan,” katanya, saat diwawancarai.
Solihin enggan untuk diajak mediasi jika bukan Bupati Karawang yang menerima dan menemui massa aksi. “Kami datang untuk berbincang menyurakan hak kami yang berhubungan dengan lingkungan. Kami ingin bupati yang langsung menemui kami di sini,” ujar dia.
Setelah beberapa saat, sebagian perwakilan dari massa masuk ke ruang rapat Pemda Karawang untuk mediasi. Namun di ruang rapat yang menerima mereka bukan bupati melainkan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan dan dari DLH Provinsi Jabar. Sontak semua perwakilan dari massa kembali keluar dan menyatakan walkout saat mediasi baru dibuka oleh Kepala DLHK Karawang. “Dari awal kami sudah katakan tidak mau mediasi jika bukan dengan bupati. Kami ingin bertemu dengan bupati. Kami nyatakan walkout,” teriak masa aksi yang dimulai dengan menggebrak meja rapat sembari mengacungkan tangan dan langsung pergi keluar.
Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan, terkait izin penambangan merupakan ranah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Yang ditangani oleh pihak DLHK Karawang ialah dokumen-dokumen seperti UKL dan UPL. “Kami dari dinas teknis terkait dokumen dalam masih proses, adapun proses izin atau operasional usaha ada di LH Provinsi,” kata Wawan.
Di tempat yang sama PPNS DLH Provinsi Jawa Barat Supriyono mengatakan, pihaknya akan lebih serius menangani permasalahan PT Atlasindo yang menjadi polemik di masyarakat. DLH Prrovinsi sudah membagi tim dan akan melakukan pengecekan lokasi. “Masyarakat kan biasanya inginnya instan. Kami dari provinsi tentu akan lebih serius menangani hal ini. Mudah-mudahan keputusan-keputusan yang tidak merugikan masyrakat dan pemerintah dalam waktu dekat akan segera muncul,” ujarnya.
Dikatakan Supriyono, PT Atlasindo saat ini tengah mendapatkan sanksi administrasi dengan dibekukannya sementara operasinya. Jika setelah diberikan sanksi itu tidak bisa menyeselaikan apa yang menjadi kekurangan sesuai ketentuan, sanksi bisa dinaikan menjadi pemberhentian permanen. “Kalau jangka waktunya memang diundang-undang tidak sebutkan berapa lama. Hanya sampai detik ini perusahaan tidak bisa menyelesaikan,” ucapnya.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat Risda Susanti menambahkan, saat ini perusahaan tengah mendapatkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan operasional usaha selama masih dalam proses. Izin tersebut bisa dibuka apabila perusahaan sudah sesuai dengan aturan. “Pemberhentian sementara menjadi temuan, baik oleh KLHK atau DLHK. Saat ini ada 4 temuan tetapi masih belum bisa dipastikan kapan karena berhubungan dengan instansi lain,” tambahnya. (nce)