Kejar Asal-usul Kekayaan Alun

JAKARTA, RAKA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Kamis (13/7).
KPK mencecar Rafael terkait aset yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan. “Hari ini (13/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali memeriksa tersangka RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/7).
“Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik,” sambungnya.
KPK memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.
Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah. Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta. (jpc)