PURWAKARTA

Kejar Mafia Obat Sampai Depok

MANFAATKAN COVID: Empat tersangka penjualan obat di atas harga eceran tertinggi berhasil ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda. Sementara satu orang lagi berstatus dalam pencarian orang alias buronan Polres Purwakarta. Mereka menjual obat terapi Covid-19 empat kali lipat dari harga normal.

Manfaatkan Covid, Jual Obat di Atas HET

PURWAKARTA, RAKA – Berusaha boleh, namun apa jadinya jika meraup untung di atas penderitaan orang lain. Menjual obat-obatan tidak dilarang, tapi jika menjual dengan harga di atas eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pengalaman ini diantaranya dirasakan IK (29), FS (40), M (44) dan EN (33). Keempatnya kini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan. Mereka menjual obat Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml di atas HET.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, mereka membanderol obat hingga empat kali lipat, bahkan lebih di atas HET. Rp26 juta per vial. Padahal Kemenkes menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml Rp5.710.600. “Mereka juga jual obat tanpa resep dokter,” katanya, Senin (20/9).

Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET karena tidak menutup kemungkinan di luar sana ada yang melakukan hal serupa. “Kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah menjelaskan penangkapan ke empat pelaku. Awalnya, pada 10 September 2021 Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seseorang pria berinisial IK di Rest Area Tol Cipularang KM 72 B.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat obat tersebut dengan cara membeli dari FS yang berada di wilayah Jakarta. “Kemudian Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021, dilakukan penangkapan terhadap FS di Jalan Margonda Raya Depok. FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M yang berada di Wilayah Tangerang Selatan,” ujar Fitran.

Dia mengatakan, saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditemukan obat Covid-19 lainnya.
“Petugas menemukan sembilan box obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS,” jelasnya.

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dia mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN yang diperolehnya dengan harga beli Rp20.500.000. “Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan alat kesehatan seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra,” katanya.

EN mengaku mendapat obat Actemra dari seseorang berinisial Z yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta. EN membeli obat tersebut seharga Rp17 juta per vial-nya.
“Keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button