
Miftah Farid
LEMAHABANG, RAKA- Bawaslu Karawang telah memutus tidak ada pelanggaran atas rekaman suara Kepala Desa (Kades) Pasirtanjung Saepudin yang berisi ajakan untuk mendampingi calon bupati daftar ke KPU. Adanya kasus ini, tidak akan membuatnya menjauh dari urusan politik.
Kades yang akrab disapa Betong ini menilai, secara pribadi dirinya juga warga negara yang memiliki hak politik. Atas kajian hukum dan pleno Bawaslu, ia yakin bahwa komisionernya sudah melakukan tugas profesionalisme dengan sangat baik, kemudian jika ada rekan dan masyarakat yang merasa terganggu atas beredarnya rekaman tersebut, ia meminta maaf. “Alhamdulillah karena saya memang yakin Bawaslu profesional. Saya memang kades, tapi secara pribadi tetap memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih,” katanya, Kamis (17/9).
Betong bersyukur lolos dari sanksi Bawaslu. Sebagai warga negara yang baik dan menilai Bawaslu sudah memutuskan perkaranya sesuai aturan. “Akan selalu patuh hukum dengan memenuhi panggilan dan klarifikasi pihak Bawaslu terkait rekaman suara itu,” paparnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Charles Silalahi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyebaran suara Saepudin, kades Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang yang mengajak para kepala desa untuk hadir saat pendaftaran calon Bupati petahana Cellica Nurrachadiana beberapa pekan lalu. “Berdasarkan hasil investigasi awal, memang suara itu merupakan suara salah seorang kepala desa. Yang diketahui suara Kepala Desa Pasirtanjung Saepudin,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Bawaslu Karawang langsung mengkaji unsur-unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Lalu segera menggelar rapat pleno untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur pelanggaran itu. Sesuai dengan hasil pleno, diputuskan jika perbuatan Kades Pasirtanjung itu belum memenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71, kemudian jika melihat pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014, perbuatan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran sebagai kepala desa. “Bawaslu Karawang memutuskan untuk menghentikan kasus itu, karena belum memiliki unsur pelanggaran pemilihan,” pungkasnya. (rok)