Kejari Sumbang PNBP Rp1,3 Miliar
PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaksanakan konferensi pers dalam rangka menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2024, Senin (30/12).
Selain itu, Kejari Purwakarta juga telah mengadakan rapat paripurna akhir tahun membahas evaluasi kinerja tiap bidang yang dilanjutkan dengan agenda
introspeksi akhir tahun bersama dengan disabilitas.
Agenda tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana dan diikuti para kasi, kasubagbin dan jajaran.
Martha menuturkan bahwa dalam kinerja sepanjang tahun 2024, terdapat sejumlah capaian yang telah dicapai jajaran Kejari Purwakarta.
Dalam bidang pembinaan, pihaknya berhasil memberikan pemasukan terhadap Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari tilang, lelang, uang rampasan negara, biaya perkara, dan denda perkara sebesar Rp1.303.571.569.
Kemudian, dalam bidang Intelijen Kejari Purwakarta, diantaranya telah melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yakni memberikan penyuluhan kepada para kepala desa dan perangkat desa melalui program Jaksa Mengawal Desa atau Jaksa Garda Desa.
“Untuk Jakda Garda Desa ini kita laksanakan per kecamatan yang melibatkan 183 desa di Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha, Senin (30/12).
Martha mengungkapkan, Bidang Intelijen Kejari Purwakarta juga melakukan penyuluhan di sekolah dalam agenda berupa Jaksa Masuk Sekolah serta kegiatan jaringan masyarakat anti-KKN.
“Bidang Intelijen juga melakukan asset tracing terkait dengan perkara-perkara tindak pidana khusus,” katanya.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), lanjut Martha, terdapat satu hal yang spesial, dimana Kejari Purwakarta sudah melakukan empat Restoratif Justice (RJ) sepanjang tahun 2024
“Restoratif Justice adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta terkait dengan penegakan hukum yang humanis, dimana masyarakat ketika satu perkara memenuhi syarat untuk diajukan restoratif justice,” jelas Martha.
Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikan empat perkara, penyidikan dua perkara, kemudian pra penuntutan tiga perkara, dan penuntutan sebanyak lima perkara.
Martha memastikan, perkara yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan masih berproses, tidak ada yang mandek atau diam. Ia menyebut, yang dilakukan oleh bidang Pidsus telah melebihi target yang ada.
“Untuk penyidikan salah satunya soal gratifikasi, dugaan gratifikasi ini tetap on proses. Kalau kemarin memang ada aturan kita tidak boleh melakukan proses karena yang bersangkutan atau orang-orang yang ada di dalamnya terkait dengan Pilkada, selebihnya tidak ada. Yang pasti tidak ada yang kita spesialkan,” tegas Martha.
Untuk bagian lain, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah melakukan pekerjaan-pekerjaan yang intinya mendampingi pemerintahan dalam hal ini
Uang lebih spesial terkait dengan adanya tunggakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejari Purwakarta telah berhasil membantu BPJS Ketenagakerjaan menarik iuran tunggakan peserta sudah lebih dari Rp6 miliar. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan sekitar Rp300 juta.
“Nah, terkait dengan keberhasilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Purwakarta mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” ungkap Martha.
Martha menambahkan, adapun untuk bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Purwakarta melakukan pelelangan-pelelangan terhadap barang bukti yang dirapas untuk negara terkait dengan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mempunyai nilai.
“Hasilnya dalam bentuk uang itulah yang dimasukkan ke dalam PNBP atau Penderimaan Negara Bukan Pajak,” pungkasnya.(yat)