
radarkarawang.id – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih marak di Kabupaten Karawang. Sepanjang periode Januari hingga November 2025 ada 151 kasus sepanjang 2025.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 181 laporan. Meski demikian, pemerintah daerah berharap angka tersebut tidak kembali meningkat hingga akhir tahun.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang pada periode Januari hingga November 2025 tercatat sebanyak 151 laporan.
“Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 181 laporan. Meski demikian, kami berharap angka tersebut tidak kembali meningkat hingga akhir tahun,” katanya, Senin (1/12).
Wiwiek mengungkapkan, bahwa berbagai bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan psikis, serta sejumlah bentuk kekerasan lainnya.
“Perkembangan media sosial yang begitu pesat juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan, terutama pada anak-anak dan remaja yang kerap terpapar konten negatif tanpa pengawasan,”paparnya.
Wiwiek menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan agar kasus kekerasan tidak kembali meningkat. DP3A secara rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak kepada berbagai kelompok masyarakat.
“Kegiatan tersebut menyasar perusahaan, lingkungan desa, sekolah, komunitas, hingga forum-forum warga yang membutuhkan pemahaman lebih mengenai risiko kekerasan dan cara mencegahnya,” paparnya.
Selain itu, DP3A juga memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, organisasi masyarakat, serta lembaga pendidikan untuk memperluas jangkauan pengawasan. Wiwiek menegaskan, bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan, mengingat kekerasan sering terjadi di lingkungan terdekat korban, bahkan ada yang tidak terdeteksi karena korban takut atau enggan melapor.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan di sekitar mereka. “Pelaporan sangat penting untuk mencegah terjadinya korban berikutnya. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat penanganan dapat dilakukan,” tutupnya. (zal)



