HEADLINEKARAWANG

Kelas 7 SMP Tetap Harus Sekolah DTA

KARAWANG, RAKA – Polemik tidak dimasukannya syahadah atau ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri 2019 terus dibahas.

Kali ini, Komisi IV DPRD Karawang kembali mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kemenag dan beberapa stakeholder lain untuk menindak lanjuti hasil rapat sebelumnya mengenai eksistensi DTA di Karawang. Dalam pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD, Senin (8/7), Disdikpora berkilah bukan tidak mau mematuhi Perda DTA. Tetapi, memasukan ijazah DTA sebagai syarat PPDB bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Untuk itu, dalam SK bupati tentang juklak dan juknis PPDB tidak ada klausul yang menjadikan ijazah DTA sebagai syarat wajib PPDB. “Kita terbentur dengan aspek seleksi. Karena dalam Permendikbud tidak boleh menambahkan aspek seleksi. Yang jadi aspek seleksi hanya jarak,” kata Sekretaris Disdikpora Karawang Cecep Mulyawan.

Yang lebih membuatnya khawatir, jika Permendikbud dilanggar, sekolah terancam tidak dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Jika melanggar sanksinya DAK dan Dana BOS tidak akan diberikan oleh kementrian,” ujarnya.

Supaya tidak ada pihak yang dirugikan, solusinya Disdikpora membuat surat edaran agar semua kepala sekolah mengharuskan peserta didik memiliki ijazah DTA. Berdasarkan pendataan yang telah dilakukannya, diantara semua peserta didik baru hanya 38% yang belum memiliki ijazah DTA. “Bagi siswa yang belum punya ijazah DTA diharuskan untuk sekolah DTA. Sekarang yang belum ada sekitar 38%,” tambah Cecep.

Kabag Hukum Pemda Karawang Neneng Junengsih mengatakan, SK bupati tentang juknis PPDB tahun 2019-2020 sudah sesuai dengan 3 aturan di atasnya yaitu Permendikbud No 51 tahun 2018, peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang PPDB dan Permendikbud No 14 tahun 2018. “Sebelumnya saya juga koordinasikan dengan disdik untuk menambahkan 2 poin yaitu pencegahan dini narkoba dan syarat ijazah DTA. Tapi setelah saya baca 3 peraturan tersebut memang tidak bisa,” kata Neneng kepada Radar Karawang.

Kedepan, Neneng berencana mengusulkan ke Kementerian Pendidikan agar ijazah DTA bisa dimasukan dalam syarakat PPDB. “Untuk saat ini Dinas Pendidikan dan Kemenag berkoordinasi membuat surat edaran. Untuk kedepannya jika ingin tetap dijadikan syarat dalam PPDB harus diusulkan ke kementrian,” ujarnya.

Tujuan awal diterbitkan Perda DTA ini, untuk menciptakan generasi muda Karawang bisa membaca tulis Alqur’an. Untuk itu, meski saat ini PPDB sudah berlalu, DPRD merekomendasikan agar Disdikpora mengeluarkan surat edaran terkait ijazah DTA tersebut. “Untuk tetap memperkuat eksistensi DTA, maka Disdik harus mengeluarkan surat edaran. Bagi siswa yang belum memiliki ijazah DTA diharuskan agar sekolah DTA untuk memperkuat eksistensi DTA di Karawang,” kata Endang Sadikin, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang.

Untuk tahun yang akan datang, lanjut dia, pihaknya akan berupaya untuk menyampaikan kepada kementrian kaitan Perda DTA yang menjadi kearifan lokal di Karawang. “Kami sebagai wakil rakyat ada kewenangan untuk menyampaikan ini kepada kementerian. Dinas pendidikan juga harus menyampaikan ini dalam setiap rapat nasional,” ujarnya.

Selain itu, Endang Sadikin juga mengatakan, salah satu kesepakatan dari hasil rapat tersebut ialah mengevaluasi Perda No 7 tahun 2011 berkaitan dengan relevansi konsideran agar sesuai dengan UU 23 tahun 2014. “Saat ini konsiderannya masih UU 32 tahun 2004. Ini juga perlu dikoordinasikan ke kementerian dan dibahas dalam rapat-rapat nasional agar sesuai dengan UU 23 tahun 2014,” tambahnya.

Sementara itu, ketua umum HMI Cabang Karawang Fajar Andriyansyah yang juga hadir dalam rapat tersebut berharap, Disdikpora Karawang bisa berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait syarat PPDB Online yang tercantum di dalam Permendikbud No 51 tahun 2018. Agar di tahun yang akan datang ijazah DTA menjadi syarat dalam PPDB online. “Karena bagi kami DTA harga mati untuk anak-anak atau adik-adik kita, agar mampu memperdalam masalah keagamaan. HMI berharap impelemntasi perda DTA ini kedepan semakin membaik, serta kejadian yang kemaren untuk peserta didik yang belum memiliki ijazah DTA agar di wajibkan segera mengikuti Sekolah DTA,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button