HEADLINE

Kelayakan Fasilitas Pondok Pesantren Minim, Dari 546 Hanya 150 Terverifikasi

KARAWANG, RAKA- Kejadian kebakaran di dua pondok pesantren beberapa waktu lalu menjadi sosorotan DPRD Kabupaten Karawang. Anggota legislatif ini kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes).
Adanya perda ini, mendorong pemerintah daerah agar memberikan dukungan anggaran untuk meningkatkan fasilitas di pondok pesantren. Apalagi, dari 546 pesantren di Karawang, hanya 150 yang sudah terverifikasi kelayakan fasilitasnya. “Dari data Kemenang Karawang dari total 546 ponpes baru ada 150 yang terverifikasi kelayakan fasilitasnya. Setelah ada kebakaran yang menimpa pondok pesantren pemerintah daerah mengambil langkah dengan membuat peraturan daerah,” ujar Elievia Krissiana, anggota komisi II DPRD Karawang dari Fraksi Partai PDI-P pada Selasa (17/5).
Ia melanjutkan jika saat ini masih banyak pondok pesantren yang belum layak baik dari sarana maupun prasarana. Ia menambahkan bahwa adanya pondok pesantren akan menumbuhkan bibit baru ulama. “Masih banyak ponpes di Karawang yang memang belum layak dari segi prasana dan sarana pendidikannya. Ponpes adalah pondasi dasar pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari sisi agama secara kualitas mutu, dan bakal ciptakan para ulama ke depan,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa perda akan diselesaikan dalam satu tahun. Hal tersebut dikarenakan agar proses penerapan cepat dilakukan. “Perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes ini harus selesai tahun ini, dan langsung bisa diterapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Kelayakan fasilitas ini menjadi sorotan, karena belum lama ini ada dua pesantren yang mengalami kebakaran, pertama Pondok Pesantren Miftahul Khairot Kecamatan Cilamaya Kulon dan yang terbaru Pondok Pesantren Nahdlatul Islahiyah, Kecamatan Karawang Timur. (nad)

Related Articles

Back to top button