Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, BKPSDM Siapkan Sanksi Bagi ASN Bandel

KARAWANG, RAKA – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang telah memberikan larangan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.
Sekretaris BKPSDM, Gery Sigit Samrodi menyampaikan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. “Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” ujarnya, Kamis (4/4).
Bagi ASN yang masih menggunakan mobil dinas ketika mudik, maka akan diberikan sanksi. Hal ini telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan pun akan disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi. “Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” tambahnya.
Terdapat 3 jenis sanksi, pertama hukuman disiplin ringan, kedua sanksi disiplin sedang dan terakhir hukuman disiplin berat. Bentuk sanksi ringan berupa pemberian teguran secara lisan dan tulisan. Kemudian untuk sanksi sedang berbentuk pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6, 9 dan 12 bulan. Bentuk sanksi berat berupa menurunkan jabatan satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian. “Kami akan menurunkan jabatan satu tingkat lebih rendah untuk pemberian sanksi berat,” imbuhnya.
Ia menegaskan untuk imbauan yang telah diberikan berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk himbauannya masih sama dengan tahun kemarin sehingga tidak ada perubahan. “Imbauan masih pakai aturan tahun kemarin, ini peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimanapun,” tutupnya. (nad)