HEADLINEKARAWANG

Kelurahan Dapat Jatah Rp300 Juta

KARAWANG, RAKA – Rencana pemerintah pusat menggelontorkan Dana Kelurahan selain Dana Desa, disambut sejumlah lurah di Karawang. Dengan besaran Rp3 triliun dibagi 8.000 kelurahan se-Indonesia, dana yang bersumber dari APBN tersebut diperkirakan besarnya Rp300-Rp400 jutaan per kelurahan.

Lurah Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Adi Firmansyah mengatakan, rencana pemerintah pusat itu diharapkannya bisa dirasakan warga kelurahan. Apalagi selama ini kelurahan berbeda dalam alokasi anggaran dibandingkan dengan desa.
Menurutnya, secara umum, 10 lurah yang ada di Karawang sudah tahu rencana penyaluran dana tersebut, hanya mungkin ke depannya akan ada sosialisasi atau petunjuk pelaksanaannya secara khusus.

Terkait teknisnya seperti apa, sambung Adi, sejauh ini belum ada tindaklanjut, karena nanti akan masuk lewat dana alokasi umum. Bahkan mungkin nanti akan ada bimbingan teknis atau sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Lagi pula, kepastian waktunya, apakah sebelum atau sesudah pemilu, belum ada informasi yang diterimanya. Yang jelas alokasi dana tersebut, diharapkannya bisa men-cover agenda masyarakat dan perbaikan infrastruktur yang belum tuntas. “Kita masih menunggu info lanjutan, baik sosialisasi maupun teknisnya nanti,” katanya.

Lurah Palumbonsari Farida Heryanti tampak antusias ketika dimintai komentarnya soal dana kelurahan. Menurutnya dana dari APBN yang selama ini masuk ke desa, juga bisa dinikmati warga kelurahan, terutama untuk pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur. Apalagi, dalam Nawa cita Presiden salah satu tujuannya ingin menjadikan desa dan kelurahan yang tidak kumuh dan berkemajuan.

Soal dana ini, Farida bersama para lurah lainnya sudah mendengarnya. Hanya saja tinggal urusan teknis, realisasi di tahun depan dan besarannya berapa masih belum ada kejelasan. “Memang ada sih kekhawatiran bahwa Dana Kelurahan cuma PHP, tapi kita berbaik sangka saja semoga bisa realisasi untuk warga dan sarana kelurahan,” katanya.

Farida menambahkan, selama ini kelurahan dibiayai Pemkab Karawang dari APBD di kisaran Rp130-Rp150 jutaan untuk operasional dan kebutuhan teknis kelurahan selama setahun penuh. Sementara soal infrastruktur seperti pengadaan Posyandu, jalan lingkungan dan drainase itu langsung diajukan masyarakat kepada kelurahan untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait. Tentunya Musrenbang juga jadi pertimbangannya. Dia berharap dana kelurahan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat kelurahan.

Menanggapi rencana pengadaan dana kelurahan, Kades Purwadana Endang Heryana mengatakan, sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 telah mengubah kelurahan menjadi tugas pelaksana pemerintah kabupaten/kota. Artinya, perguliran dana Rp3 triliun ke kelurahan konteks sebenarnya untuk apa? Kalau bantuan operasional misalnya, tetap harus masuk kas pemerintah kabupaten/kota dulu dan pengaturannya di sana. “Lantas untuk apa pemerintah pusat mau memberi operasional kelurahan?” ujarnya heran.

Lagi pula, kata Endang, kelurahan pegawai kelurahan sudah diatur berdasarkan aturan UU ASN. Justru, sebut dia, kalau pemerintah pusat mau memberikan biaya operasional, yang pantas menerimanya adalah desa. Menurutnya, sekarang ini bisa dilihat, desa memang banyak mengelola biaya, tapi operasionalnya tidak ada, ditambah penghasilan tetap (siltap) juga minim. Di sisi lain, tuntutan kegiatan menumpuk. “Dasarnya apa mau ngasih Rp3 triliun buat kelurahan? Mereka itu ASN yang diatur tersendiri. Kalau untuk operasional, justru desa lebih pantas ketimbang kelurahan,” sentilnya.

Pengurus Apdesi Karawang ini menambahkan, ketika berpikir bahwa pergerakan kelurahan dewasa ini tertinggal oleh desa, maka seharusnya bubarkan saja kelurahan yang ada di daerah, di luar DKI Jakarta dan dikembalikan menjadi desa. Kemudian jika diperlukan, ubah dulu aturan tentang posisi kelurahan sebagai aparat pelaksana pemkab dan diberikan otonomi kembali.

Dengan demikian, berarti tunjangan eselon hilang, dan pejabat kelurahan bersetatus PNS dapat TPP serta berwenang mengatur anggaran. Baik dari bantuan pemerintah maupun hasil kekuatan sendiri. “Ubah dulu petaturan yang mengatur tentang posisi kelurahan sebagai aparat pelaksana pemkab dan beri otonomi kembali. Dengan demikian berarti tunjangan eselon hilang, dan dia bersetatus PNS dapat TPP serta berwenang mengatur anggaran,” tandasnya. (rud)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button