PT ALS Melawan

TARIK RETRIBUSI: UPTD Pasar Wilayah 2 sudah mengambil retribusi pada Pedagang Pasar Cikampek 1. Saat ini, Pemda Karawang mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari tangan PT ALS.
Bersikukuh Kelola Pasar Cikampek 1
CIKAMPEK, RAKA – Setelah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana datang ke Pasar Cikampek 1, hingga saat ini PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) tetap berada di pasar dan meminta pedagang membayar retribusi.
Bahkan, manajemen PT ALS membuat selebaran dan ditempel di dinding-dinding pasar yang meminta pedagang tidak merespon pernyataan Cellica, karena pemilik Pasar Cikampek 1 adalah PT ALS. Jika ada pedagang yang tidak membayar retribusi bakal ditindak tegas.
Dalam selebaran tersebut juga, PT ALS mengklaim Pasar Cikampek 1 bukan milik pemda tetap milik Sijem Nji. Pemda tidak punya hak mengatur pasar milik PT ALS karena sementara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. PT ALS juga menuding, cerita soal Mahkamah Agung itu hoaks. Tidak ada amar putusan Mahkamah Agung soal ekskusi.
Hasanuddin, manajeman PT ALS membenarkan telah memasang selebaran di kios-kios Pasar Cikampek 1. Menurutnya, pengadilan belum mengeluarkan satu keputusan atau inkrah soal ambil alih Pasar Cikampek 1 oleh pemda. Pihaknya akan menarik retribusi, kecuali pihaknya sudah menerima surat putusan dari MA seperti yang diklaim pemda. Pihaknya akan patuh pada hukum dan saat ini PT ALS juga sebetulnya sedang melakukan gugatan hukum juga,” “Memang benar selembaran itu dibuat dan ditempel oleh pihak PT ALS,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Gunadi mengatakan, semenjak ingkrahnya surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan tentang hak pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang dimenangkan oleh Pemerintah Daerah (pemda) Karawang dan PT Celebes. Kemudian pihaknya mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada PT ALS dengan tahapan tujuh hari, tiga hari dan satu malam. Namun, sampai saat ini PT ALS belum keluar dari Pasar Cikampek 1. “Sebenarnya, proses eksekusi tidak harus dilakukan jika yang kalah sadar hukum. Beberapa hari lalu, kami bersama dengan Bupati Kabupaten Karawang dr Cellica Nurrachadiana datang ke Pasar Cikampek 1. Bahwa pengolaan cuma ada satu, yaitu di pemda. Untuk pengelolalan sementara diserahkan kepada UPTD Pasar wilayah 2,” ujarnya.
Menurutnya, jika PT ALS masih keras ingin mempertahankan pengelolaan Pasar Cikampek 1, bahkan tetap melakukan penarikan retribusi, sampai membuat selebaran mengancam kepada para pedagang dan menyindir kinerja pemda. Pihaknya tidak akan diam diri dan akan menindaknya. “Saya datang Pasar Cikampek 1 ini, ditemani oleh muspika kecamatan, seperti Danramil, Camat dan Polsek. Tentu untuk menertibkan kembali, agar para pedagang bisa merasakan aman dan nyaman saat berjualan. Selebaran yang ditempelkan oleh PT ALS di setiap dinding kios, kita copot kembali dan mensosialisakan kembali kepada para pedagang, untuk pengelolaan sementara oleh UPTD Pasar Wilayah 2. Dalam satu bulan ini, tiada ada penarikan retribusi, kecuali kebersihan, keamanan dan listrik,” ungkapnya.
Kepala UPTD Pasar wilayah 2 Apip Ekadiana mengatakan, berdasarkan surat perintah, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan sementara Pasar Cikampek 1 sampai batas waktu yang ditetapkan. “Mulai dari hari ini, kita sudah melakukan pengelolaan dan pengamanan. Untuk penarikan biaya kebersihan, keamanan dan ketertiban sudah kita lakukan penarikan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang di dampingi oleh TNI,” katanya.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 (IPPTU) Billy Wahyu Permana berharap, pengelolaan Pasar Cikampek 1 bisa lebih baik dari sebelumnya, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang. “Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, bisa dikelola dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(acu)