Kemenag Larang Kegiatan Politik di Tempat Ibadah

Kepala Kemenag Purwakarta
H Sopian
PURWAKARTA, RAKA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mengimbau semua pihak tidak menjadikan tempat ibadah yang ada di Kabupaten Purwakarta sebagai sarana kegiatan politik.
Larangan kegiatan politik di tempat ibadah tersebut dalam rangka menciptakan Purwakarta yang Istimewa, yang aman, tertib dan damai. Terlebih kedepan memasuki tahun politik.
“Saya menghimbau kepada pengurus atau pengelola masjid, gereja, pura, vihara dan kelenteng agar tidak ada kegiatan politik di tempat ibadah demi kenyamanan umat,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta H Sopian dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Kendati demikian, Sopian juga mengajak seluruh pengurus maupun pengelola tempat ibadah menyucikan dan memfungsikan tempat ibadah sebagaimana mestinya.
Seperti halnya masjid, selain menjadi tempat ibadah umat Islam, juga harus difungsikan sebagai tempat yang mewadahi kegiatan masyarakat di sekitar masjid tersebut berada. “Saya mengharapkan masjid tidak hanya tempat ibadah, tempat itikaf, tapi juga ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lain. Dan memang fungsi masjid sesungguhnya seperti itu,” tuturnya.
Lebih jauh, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, Sopian mengungkapkan bahwa masjid memiliki keleluasaan untuk dapat menjadi pembina masyarakat. “Masjid selain tempat ibadah merupakan pembinaan masyarakat di sekitar masjid, baik itu menyangkut masalah ekonomi, masalah kesehatan, dan masalah-masalah sosial,” jelasnya . (gan)