KARAWANG, RAKA – Setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap 10 perusahaan yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang rekomendasikan empat perusahaan diberi sanksi.
Kepala Disperindag Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya sudah melakukan validasi serta verifikasi terhadap perusahaan yang sebelumnya dinilai lalai terhadap protokol kesehatan. Suroto menyebut, hasil verifikasinya di lapangan ada perusahaan yang sudah melaksanakan tetapi sepertinya mengulang lagi kesalahan. Untuk itu, empat perusahaan akan direkomendasikan agar dicabut izin operasional mobilitas kegiatan industrinya. “Dalam waktu dekat akan saya rekomendasikan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak perusahaan yang menutupi adanya pasien Covid-19 disinyalir karena tidak ingin menanggung pembiayaan untuk menyediakan fasilitas isolasi bagi karyawannya yang terpapar Covid-19. “Karena kalau yang OTG itu perusahaan diharuskan menyediakan fasilitas isolasi untuk karyawannya,” ucap Suroto.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pengakuan perusahaan penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan. Pihak perusahaan seperti belum mengetahui secara utuh protokol yang harus diterapkan. “Karena mungkin saat sosialisasi yang hadir beda-beda jadi mereka bingung,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, saat ini klaster industri sangat mengkhawatirkan. Setelah beberapa waktu lalu 3.000 terpapar, saat ini semakin bertambah. “Validasi jumlah positifnya masih nunggu dari Dinkes,” pungkasnya. (nce)