PURWAKARTA

Kendaraan Pikap Dilarang Angkut Orang

NAIK PIKAP : Terlihat mobil pikap membawa orang saat melintasi Jalan Raya Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Kendaraan pikap dilarang digunakan untuk mengangkut manusia. Larangan itu berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratama menanggapi soal mobil pikap yang mengalami kecelakaan di Jalan Cisomang, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, pada Minggu (3/11) lalu yang mengakibatkan dua korban tewas di TKP. “Kami melarang selain berdasarkan UU juga memang sangat membahayakan penumpang dan kendaraan lain,” ungkapnya, Senin (4/11).

Dia menegaskan, jika mereka membandel, maka tindakan tegas akan diberikan. Apalagi jika mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, pengemudi terancam pidana karena masuk dalam kategori kelalaian. “Kalau menyebabkan korban meningal dunia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman kurungan enam tahun,” tegasnya.

Untuk itu, kasat menghimbau agar masyarakat menaati peraturan dan UU yang ada untuk keselamatan bersama. “Mobil pikap peruntukannya untuk angkutan barang, bukan angutan orang,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku, sejumlah upaya telah dilakukan agar masyarakat menyadari hal tersebut. Mulai dari memberikan pemahaman saat terjaring razia hingga sosialisasi di sejumlah titik. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button