PURWAKARTA

Kepala BLK dan Kapuskes Bungursari Jarang Ngantor

PURWAKARTA, RAKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki sikap profesionalisme dalam bekerja. Sebagai abdi negara, mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan, terutama perihal hari dan jam operasional kerja. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mana disebutkan, hari kerja instansi pemerintah terdiri atas lima hari kerja dalam satu minggu dengan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat. Adapun waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Nampaknya hal itu belum bisa diterapan di berbagi instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Purwakarta dan Kepegawaian Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bungursari diduga jarang ngantor dan malas bekerja. Dugaan itu berdasarkan dari penuturan para staf pegawai di masing-masing instansti tersebut.

Saat pihak Radar Karawang hendak mewawancarai Kepala BLK Kabupaten Purwakarta sekitar pukul 08.20 WIB, para pegawai di kantor BLK tersebut mengatakan, bahwa pimpinannya sedang tidak ada ditempat. Ia menyebut, Kepala BLK belum datang ke kantor sehingga meminta menunggu terlebih dahulu jika ingin melakukan wawancara. “Bapaknya belum datang, ditunggu aja dulu,” ucap pria tersebut kepada Radar Karawang, Kamis (2/5).

Setelah menunggu beberapa saat hingga sekitar pukul 08.50 WIB, Kepala BLK Purwakarta masih belum tiba di kantor tempat kerjanya, saat ditanyakan kembali, pria itu menjelaskan, perihal wawancara seharusnya dilakukan langsung dengan pimpinan. Pasalnya, ia khwatir ada salah penyampaian informasi jika dilakukan olehnya, namun ia tidak keberatan untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh Radar Karawang. “Gimana yah, saya takut salah menyampaikan, soalnya Kepala BLK yang lebih tahu, paling saya bisa memberikan informasi yang bisa saya berikan,” ujarnya.

Saat meminta izin hendak mengambil dukomentasi setelah melakukan wawancara, pria tersebut melarang untuk adanya pengambilan gambar. Ia menyebut, segala bentuk sesuatu yang dilakukan sekecil apapun harus ada izin dari Kepala BLK Purwakarta.

Hal serupa juga dialami oleh Radar Karawang saat hendak mewawancarai Kepala Puskesmas Bungursari sekitar Pukul 09.30 WIB, para staf pegawainya menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Ibunya dari pagi belum datang, biasanya kalau gak ada, beliau ada rapat di dinas atau ada acara diluar,” ucap salah satu staf yang enggan menyebutkan namanya.

Pihak Radar Karawang juga berupaya menanyakan jadwal kedatangan yang bersangkutan di kantor, akan tetapi para staf nya tidak mengetahui secara pasti jadwal yang dimiliki oleh Kepala Puskesmas tersebut. “Wah saya kurang tau kapan datangnya, besok juga saya gak tau datang apa nggak. Biasanya kalau gak sibuk suka datang ke sini. Saya gak tau jadwal pastinya,” tuturnya.

Saat ditanya siapa yang bisa diwawancarai selain Kepala Puskesmas, para staff mengatakan, hanya Kasubag TU saja yang bisa di wawancarai. Akan tetapi saat ini yang bersangkuta pun sedang tidak ada di lokasi. “TU nya juga sama gak ada jadi gak ada yang bisa diwawancarai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Purwakarta Sutisna Sonjaya mengatakan, ASN seharusnya memiliki sikap disiplin terhadap pekerjaanya. Pasalnya, mereka digaji menggunakan uang negara, sehingga harus memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakatnya. “Apalagi yang tidak disiplinnya itu pimpinannya, jadi jangan salahkan kalau ada bawahan yang tidak benar, karena itu sudah di contohkan oleh pimpinannya sendiri,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button