Kepala Puskesmas Plered Laporkan Anak Buah
PURWAKARTA, RAKA – Kepala Puskesmas Plered Erna Siti Nurjanah, melaporkan anak buahnya, dr D, ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (18/07) sore.
Erna dan kuasa hukumnya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta sekitar pukul 15.30 WIB. Ia melaporkan anak buahnya dengan tudingan menerima anggaran jasa pelayanan ratusan juta rupiah tanpa masuk kantor.
Saat melapor, Erna didampingi oleh kuasa hukumnya, Evi Saeful Bachri. Dia melaporkan beberapa orang, salah satunya dokter berinisial D, karena dari tahun 2015 hingga Maret 2017 tidak pernah ngantor ke Puskesmas, tetapi menerima jasa pelayanan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) walaupun tidak ngantor.
“Yang kami laporkan dr D, salah seorang dokter yang beberapa tahun tidak pernah ngantor tapi menerima Jaspel Dana Kapitasi JKN,” kata Evi, kuasa hukum Kepala Puskesmas Plered.
Selain dr D, dilaporkan juga AHK yang juga kasusnya seperti dr D, tidak pernah ngantor tapi menerima jaspel dana kapitasi JKN. “Untuk AHK ini, dirinya menerima jaspel dana kapitasi JKN mencapai puluhan juta rupiah,” tambah Evi.
Selain itu, Erna juga melaporkan mantan kepala Puskesmas sebelumnya, atas biaya retrebusi. “Ada penambahan penambahan biaya retrebusi sebesar Rp1000 per pasien pada tahun 2013-2014,” bebernya, usai membuat laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Laporan yang dilakukan kepala puskesmas yang didampingi oleh kuasa hukumnya tersebut diterima langsung oleh kepala seksi tindak pidana khusus. “Tadi diterima langsung oleh pa Kasi Pidsus, Jaksa Muda Nana Mulyana SH,” tutup Evi.
Setelah selesai membuat laporan, Erna dan kuasa hukumnya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta sekitar pukul 17.00 WIB. (pjs)