KARAWANG

Kepsek Wajib Bersertifikat Guru Penggerak, 2.305 Orang Sudah Daftar

KARAWANG, RAKA – Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat guru penggerak. Pendaftar program guru penggerak angkatan ke enam di Karawang sudah mencapai 2.305 orang.
Pendamping Guru Penggerak Rida Purwanti mengatakan, guru penggerek ini merupakan program dari Kementrian Pendidikan. Program ini untuk mencetak guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berorientasi kepada murid atau berpusat pada siswa. Kata dia, nantinya guru penggerek ini bisa menggali potensi peserta didik sesuai kodrat yang dimilikinya, dengan memperhatikan kodrat alam dan kodrat zaman. “Peserta didik memiliki latar belakang, potensi, karakter, dan keinginan berbeda sehingga membutuhkan perlakuan yang berbeda pula,” imbuhnya, Kamis (10/2).
Lebih lanjut, Rida menyebut guru penggerak ini harus memiliki metode supaya dapat mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik. Pada sosialisasi kali ini, dia berharap calon guru penggerek ini dapat mengikuti seleksi dengan baik. “Kegiatan coaching clinik ini untuk memotivasi guru agar ikut daftar, sekaligus membimbing teknis mengikuti seleksi dan cara mengisi test dalam akun SIM PKB,” kata Rida, yang juga Kepala SDN Karyasari I.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Karawang Mulyana S.A mengatakan, saat ini sudah ada 2.305 guru yang daftar menjadi guru penggerak. Kata dia pendaftar ini dari semua jenjang sekolah mulai guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB. Sedangkan, kata dia, guru penggerak yang lolos di angkatan ke tiga sebanyak 89 guru.
“Sekarang dibuka pendaftaran lagi untuk guru penggerak angkatan ke enam,” ujarnya.
Diteruskannya, waktu pelatihan calon guru penggerak untuk angkatan ke enam ini hanya enam bulan, berbeda dengan angkatan satu sampai empat itu harus mengikuti pelatihan selama sembilan bulan. “Sekarang pelatihannya hanya enam bulan, kalau lulus mereka dapat sertifikat guru penggerak,” ujarnya saat ditemui di SDN Rengasdengklok Selatan II.
Kata Musa, sapaan akrab Mulyana S.A menyebut, nantinya guru penggerak ini bisa diusulkan menjadi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.
“Semua kepala sekolah wajib memiliki sertifikat guru penggerak,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button