
KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan operasi rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupeten Karawang. Operasi kali ini dilakukan di dua toko atau kios di Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Kutawaluya serta berhasil mengamakan sebanyak 904 batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp674.384.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, saat ini Satpol PP Kabupaten Karawang sedang gencar melakukan operasi rokok yang dijual tanpa cukai di wilayah Kabupaten Karawang. “Operasi dilakukan bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta,” terangnya, Kamis (1/7).
Menurutnya, operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Kutawaluya. Ditemukan dua toko atau kios yang menjual rokok ilegal serta berhasil diamankan ratus batang rokok ilegal dalam operasi tersebut. “Sejumlah 904 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek berhasil diamankan,” tuturnya.
Dikatakannya, para penjual rokok ilegal mendapatkan rokok-rokok tersebut dari para sales penjualan rokok yang dikirim langsung ke toko-toko mereka dengan menggunakan sepada motor. “Ada yang modusnya titip, terus bayar tempo dan ada yang langsung bayar diawal. Lalu para pedagang menjual rokok perbungkus dengan isi 20 batang dengan harga Rp 8 ribu hingga Rp 13 ribu,”katanya.
Disampaikannya, para pedagang rokok ilegal mendapatkan untung besar, karena terkadang masyarakat itu hanya asal bisa merokok saja apalagi itu harganya jauh lebih murah. Hal tersebut tentu mengurangi pendapatan negara yang nanti berdampak terhadap subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah. “Yang lebih parahnya modus sales atau penjual rokok ilegal sekarang menjual rokoknya itu langsung mendatangi orang-orang yang hajatan, karena ketika ada hajatan tentu membutuhkan rokok yang lumayan banyak,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa 904 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek itu diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kerugian negara per batang rokok itu Rp 746 perak sehingga 904 batang rokok ilegal jika dikalikan Rp 746 perak maka kerugian negara mencapai Rp 674.384,” tutupnya. (zal)