HEADLINE
Trending

Kesra Masih Temukan Penyimpangan Penggunaan BOPF

Sosialisasi Bakal Digencarkan

KARAWANG, RAKA- Kesra Setda Kabupaten Karawang akan melakukan sosialisasi kepada 983 DTA calon penerima Bantuan Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang. Pasalnya, Kesra masih temuka penyimpangan penggunaan BOPF.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Karawang Irlan Suarlan mengatakan, bantuan BOPF untuk DTA kadang ada saja digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, agar bantuan BOPF digunakan sesuai peruntukannya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada DTA calon penerima bantuan.

Baca Juga : Polisi Ingin Berperan Mendukung Ketahanan Gizi

“Bantuan BOPF ini salah satu dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru dan untuk sarana seperti perpustaan atau pembelian buku. Dalam sosialisasi ini juga kami akan menyampaikan bagaimana proses pengajuan dan pembuatan LPJ (laporan pertanggung jawaban,”katanya, Kamis (24/7).

Disampaikannya juga, sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 2025 dengan tiga lokasi yang berbeda. Menurutnya, untuk tanggal 25 Juli kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan di DTA Al Iftah, Masjid Al Barkah, Kecamatan Rengasdengklok.

“Dan untuk tanggal 26 Juli sosialisasi akan dilaksanakan di MDTU Al Fathimiyah, Kecamatan Telukjambe Timur serta untuk tanggal 27 Juli kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan di MDTU Raudhatusshibyan, Kecamatan Jatisari,”ujarnya.

Diungkapkannya juga, di tahun ini bantuan BOPF DTA mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Tahun 2024 pagu anggarannya sebesar Rp10 miliar sedangkan di tahun ini menjadi Rp15 miliar dengan calon penerima bantuan ada sebanyak 983 lembaga DTA. Diteruskannya juga, adapun persyaratan pengajuan bantuan adalah DTA sudah memiliki Izin Operasional Pendirian (Izop), minimal santri 20 orang, harus ada rekomendasi kepada Kementerian Agama Karawang serta membuat proposal.

Tonton Juga : PESAWAT SINGAPURA KENA LETUSAN GUNUNG DI JAWA BARAT

Diungkapkannya, bantuan yang diberikan kepada setiap lembaga DTA berbeda tergantung jumlah siswa yang ada di DTA tersebut. Adapun jumlah bantuan per siswa di tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

“Untuk tahun lalu persiswa per bulan bantuannya sebesar Rp8.600 atau dalam setahun per siswa sekitar Rp 103.200, sedangkan tahun ini persiswa per bulan sebesar Rp12.750 atau pertahun sebesar Rp153.000,”ungkapnya.

Menurutnya, tujuan dari pemberian BOPF adalah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal kepada anak-anak. Bantuan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten Karawang kepada sekolah non formal DTA dalam mendidik dan membina terutama akhlak anak-anak.

“Dengan adanya bantuan BOPF semoga dapat lebih ditingkatkan lagi kegiatan belajar dan mengajar di DTA sehingga anak-anak DTA memiliki akhlak yang baik dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button