HEADLINEKarawang

Ketahuan Buka Ditutup Paksa

MENIKMATI SUNGAI CIGENTIS: Sejumlah wisatawan sedang menikmati aliran Sungai Cigentis di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru. Kini hingga tanggal 30 Mei 2021, seluruh tempat wisata tidak bisa lagi dinikmati karena dilarang beroperasi.

Tempat Wisata Dilarang Beroperasi Sampai Akhir Mei

KARAWANG, RAKA – Omzet berlimpah yang dinikmati pengelola wisata di Kabupaten Karawang selama libur lebaran kemarin, rupanya tidak bisa berlanjut hingga akhir libur sekolah tanggal 23 Mei. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 556/2779-Disparbud tentang penutupan sementara tempat wisata, dan tempat hiburan serta penundaan kegiatan car free day. Dalam surat tersebut tertulis selama 14 hari terhitung 17 Mei hingga 30 Mei 2021, pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha hiburan agar menutup dan menghentikan segala aktivitas di lokasi wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pengelola wisata dan hiburan untuk menutup sementara lokasi wisata selama 14 hari kedepan, sesuai dengan ketentuan dari surat edaran.
“Sudah dikoordinasikan dengan pengelola wisata. Untuk lebih jelas, konfirmasinya ke satgas covid, kami hanya menjalankan sesuai surat edaran,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (18/5).

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri yang juga sebagai ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang mengatakan, penutupan sementara tempat wisata ini merupakan instruksi dari gubernur dan presiden. Sehingga jika masih ada pengelola wisata yang tetap beroperasi akan diberikan sanksi. “Sanksinya ya ditutup,” ucapnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan, penutupan sementara ini merupakan upaya untuk mencegah kerumunan di tempat wisata. Penutupan ini juga merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
“Setelah rapat dan ada instruksi dari pusat, kita buat surat edaran,” jelasnya.

Menurutnya, penutupan terhadap tempat wisata ini baru dilakukan, karena sebelumnya tempat wisata memang diperkenankan oleh Pemerintah Pusat untuk tetap beroperasi.
“Kemarin memang tempat wisata boleh dibuka dengan protokol kesehatan, dan kapasitas 50 persen,” jelasnya.

Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk bersiap mengantisipasi lonjakan peningkatan kenaikan kasus corona pasca libur Hari Raya Idul Fitri. Setidaknya, ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi pendorong kenaikan kasus. Salah satunya, adalah positivity rate yang naik dan jumlah pemeriksaan spesimen yang mengalami penurunan karena libur Lebaran. Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik yang akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei. Sebelum dan sesudah itu kegiatan masyarakat ke luar daerah dilarang, kecuali dalam kondisi mendesak. Namun, belum lama ini sebuah survei membeberkan angka yang cukup mengejutkan dari warga yang tetap bersikeras mudik ke kampung halaman, yaitu 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang. “Belajar dari pengalaman yang terjadi pada tahun lalu, terjadi peningkatan kasus aktif setelah libur panjang mencapai 78% hingga 90%. Sementara itu, angka kematian bisa melonjak 46% hingga 75%,” ungkapnya.

Berkaca dari libur panjang tahun baru kemarin, Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk menjaga kasus aktif Covid-19 di wilayahnya. Libur panjang Agustus 2020 membuat kasus virus corona naik signifikan hingga 119 persen. Sementara itu, libur panjang pada Oktober 2020 kasus Covid-19 naik 95 persen. “(Libur panjang) tahun baru naik sampai 78 persen. Oleh sebab itu, hati-hati. Hati-hati, libur paskah 2 minggu lalu kurang lebih hampir 2 persen. Hati-hati,” ucap Jokowi. (nce)

Related Articles

Back to top button