Ketahuan Konvoi, Kelulusan Ditunda
PURWAKARTA, RAKA – Para pelajar di Kabupaten Purwakarta bakal kena sanksi berupa penundaan atau pembatalan kelulusan jika melakukan aksi corat-coret dan konvoi kendaraan setelah pengumuman kelulusan.
Kelulusan pada satuan pendidikan SD dan SMP di Purwakarta bakal dilaksanakan pada 15 Juni 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Ervin Aulia Rachman mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.
Pihak sekolah bakal menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada para siswa untuk ditaati. “Jika tidak ditaati yah bakal kena sanksi penundaan atau pembatalan kelulusan,” ujar Ervin, Selasa (7/6).
Surat edaran larangan konvoi menggunakan kendaraan bermotor dan aksi corat-coret setelah pengumuman kelulusan selengkapnya berisi: Pertama, satuan pendidikan menyiasati mekanisme pengumuman kelulusan agar tidak memberi peluang siswa melakukan aksi yang merugikan satuan pendidikan dan peserta didik.
Kemudian, melarang peserta didik untuk melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka
euforia pengumuman kelulusan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Selanjutnya, melarang melakukan aksi corat-coret pakaian seragam dan sarana umum lainnya. Serta bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud poin 2 dan 3 diberikan sanksi penundaan/pembatalan kelulusan.
Terakhir, menyosialisasikan poin 2, 3 dan 4 di atas kepada orangtua/wali peserta didik.
Ervin pun menegaskan bahwa para siswa dilarang melakukan corat-coret seragam juga konvoi usai pengumuman kelulusan.
Sebab larangan tersebut juga tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Purwakarta dan telah disebarluaskan kepada semua sekolah.
“Pihak sekolah perlu sekiranya menindaklanjuti surat edaran itu, dan menyiasati agar para siswa tidak melakukan curat coret seragam juga konvoi,” tandasnya. (gan)