Keterwakilan Perempuan di Legislatif Minim
KARAWANG, RAKA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa mempermasalahkan terkait keterlibatan perempuan di politik Karawang masih belum maksimal.
Taryani Kesumawardani, Mahasiswi Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku telah tercantum keterlibatan perempuan di dunia politik wajib sebesar 30 persen. Dirinya menilai hingga sekarang kaum wanita masih mendapatkan diskriminasi.
“Aku sendiri wanita dan terlibat di dalam suatu organisasi yang lekat dengan hal-hal yang membahas tentang perempuan. Perempuan masih mendapatkan diskriminasi dan belum mendapatkan keadilan, padahal sudah ada undang-undang yang mengatur keterlibatan perempuan minimal 30 persen di dalam partai politik,” ujarnya Kamis (10/10).
Hal tersebut terbukti dengan perolehan kursi legislatif bagi wanita di Karawang. Ia menambahkan perlu adanya dorongan dan perhatian khusus untuk meningkatkan jumlah perempuan di kursi legislatif.
“Dari data jumlah kursi legislatif yang diperoleh perempuan itu artinya masih belum mendapatkan keadilan. Hal tersebut harus terus didorong dan diperhatikan agar keterlibatan perempuan bukan hanya saat pendaftaran pemilu tetapi bisa mengisi kursi di legislatif,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana membenarkan pernyataan mahasiswa tersebut. Di Karawang sekarang ini hanya ada 8 orang legislatif dari gender perempuan. Jumlah itu berbanding jauh ketika saat pendaftaran calon.
“Berkaca di pemilu kemarin saat pemilihan legislatif DCT perempuan di Karawang 30,95 persen artinya dari total 690 caleg ada 255 orang caleg perempuan. Keterpenuhan afirmatif action terpenuhi karena di atas 30 persen, tetapi yang menjadi anggota legislatif hanya ada 8 kursi perempuan dan masih menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
Meski begitu untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) perempuan saat pemilu mencapai lebih dari 49 persen. Kemudian berdasarkan hasil diskusi dan penelitian yang dilakukan oleh KPPI menilai tingkat kesadaran perempuan dalam memilih caleg sesama gender masih rendah hingga sekarang.
“Melihat dari Daftar Pemilih dari total 1.779.000 an jumlah pemilih perempuan lebih dari 49 persen. Saya selalu menyampaikan di Karawang ada KPPI yang membahas peningatkan anggota legislatif perempuan. Sepanjang hasil diskusi dan penelitian yang dilakukan, hal terpentingnya ada di kesadaran perempuan masih rendah dalam memilih calon legislatif perempuan,” jelasnya.
Ia menambahkan jika tidak ada regulasi yang mengatur terkait keterlibatan wanita di politik, maka diskriminasi akan semakin besar. Saat ini wanita telah diperbolehkan untuk ikut terlibat di dalam kepengurusan partai politik.
“Dari sisi regulasi sudah memberikan kesempatan kepada perempuan. Jika tidak ada regulasi, maka partai politik tidak akan memberikan kuota 30 persen kepengurusannya kepada perempuan. Aturan yang ada saja hanya diberlakukan untuk kepengurusan di DPP, tetapi di bawah tidak ada sanksi bagi partai politik,” tutupnya.(nad)