Ketua KPU Mundur, Tahapan Pemilu Jangan Terganggu
KARAWANG, RAKA– Di tengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung, Miftah Farid mundur dari KPU Kabupaten Karawang. Hal ini, membuat khawatir sejumlah pihak tahapan pemilu menjadi terganggu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, mengaku menyayangkan dengan keputusan Farid mundur sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang. “Saya sangat menyayangkan saja Ketua KPU Karawang mundur sebelum selesai masa jabatannya, apalagi masa-masa sekarang bagi parpol masa persiapan perlengkapan pendaftaran bacaleg dan lainnya untuk Pemilu 2024,” katanya.
Kang Pipik, sapaan Taufik Ismail, yang juga Ketua PDI-P Karawang ini mengatakan, meskipun Farid mundur dirinya berharap komisioner KPU lainnya tetap bersikap profesional. “Komisi I sebagai mitra KPU Karawang sangat tekankan kepada KPU Karawang tetap bergerak sebagai mana mestinya, jangan sampai pengunduran Farid berpengaruh terhadap kinerja komisioner lainnya karena kita sudah masuk tahapan DCS,” ujarnya.
Sementara itu, usai Miftah Farid mundur, Ihsan Indra Putra menjadi Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Karawang. Hal ini berdasarkan hasil musyarawah bersama antar Anggota Komisioner KPUD Karawang. “Benar mulai hari ini saya menjadi Plt Ketua KPUD Karawang dan itu adalah hasil rapat pleno rekan- rekan semuanya,” ungkap Ihsan.Senen(8/5).
Diteruskannya, adanya keputusan mundur Miftah Farid yang mendadak tersebut, tentu saja dikhawatirkan sejumlah pihak akan mengganggu jalannya proses tahapan pada Pemilu 2024 ini. “Terlebih lagi seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan ataupun keputusan yang sifatnya strategis, termasuk kebijakan anggaran,” ujarnya.
Ihsan menegaskan, segala kebijakan, keputusan ataupun tindakan dirinya sebagai Plt semua sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Keputusan atau kebijakan- kebijakan itu semuanya sudah di atur oleh PKPU ya, kami di Kabupaten hanya meneruskan apa yang telah dibangun oleh Ketua KPUD sebelumnya. Yang jelas kami akan menyelesaikan tahapan dengan baik, dan masih menunggu arahan dari pimpinan di KPU RI,” tutupnya. (pjs/asy)