
Radarkarawang.id- Getol membongkar bangunan liar yang tidak berizin, Ketua LSM Lodaya tantang Dedi Mulyadi bongkar jembatan PT Jui Shin Indonesia.
Pasalnya, jembatan penghubung Karawang dan Bekasi yang menjadi akses PT. Jui Shin Indonesia tetap beroperasi meski belum memiliki izin resmi.
Terkait izin jembatan ini terungkap dalam surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bernomor SA0203-Aw/108 tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam surat itu bahwa PT Jui Shin Indonesia harus segera mengurus perizinan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, menilai kondisi ini merupakan bukti nyata adanya perlakuan pilih kasih dalam kebijakan Pemerintah Jabar.
Baca Juga: BBWS Sebut Jembatan PT Jui Shin Indonesia Tidak Berizin
“Rakyat kecil kalau bangun tanpa izin langsung bongkar. Tapi jembatan besar milik pengusaha kuat yang tidak berizin, malah dibiarkan,” katanya.
“Padahal BBWS Citarum sudah menyatakan harus segera diurus izinnya. Ini bentuk ketidak adilan, tebang pilih” ujar Nace Permana, Kamis (4/9).
Ia juga menyinggung Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang hanya berani menertibkan rakyat kecil tanpa menyentuh kepentingan para pemilik modal besar.
“Kalau gubernur berani menegakkan aturan, jangan hanya ke rakyat kecil. Harus tegas juga ke pengusaha besar yang jelas-jelas melanggar,” tegasnya.
Nace menegaskan LSM Lodaya akan terus mengawal persoalan ini hingga selesai agar masyarakat tidak merasa pemerintah memperlakukan mereka dengan semena-mena.
Menurutnya, keadilan untuk masyarakat harus tegak. “Rasa keadilan harus tegakkan secara menyeluruh, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambah Nace.
Sebelumnya, BBWS Citarum mengeluarkan surat terkait permohonan informasi dari DPD Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Karawang, dengan nomor surat SA0203-Av/ 708.
Surat terbit tanggal 21 Agustus 2025 di Bandung. Dalam surat tersebut, BBWS Citarum menyampaikan sedikitnya ada dua buah informasi penting.
Poin yang pertama surat yaitu mengenai status tanah sempadan di Sungai Cibeet, statusnya dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
Tonton juga: RAPAT DPR MASA LAMPAU
Poin yang kedua, terkait status jembatan penghubung dari Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT Jui Shin Indonesia.
Jembatan PT Jui Shin Indonesia belum memiliki izin. BBWS Citarum mengimbau PT Jui Shin Indonesia segera mengurus perizinan jembatan tersebut.(uty)