Ketua MUI: Bupati Punya Ranah Privasi
PURWAKARTA, RAKA – Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purewakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, kian ramai diperbincangkan masyarakat.
Gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta KH John Dien meminta masyarakat menghormati ranah privasi Bupati Anne Ratna Mustika yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Dia mengatakan, setiap orang mempunyai dunianya sendiri. “Ya masing-masing orang punya privasi. Kita harus menghormati itu, tidak ada orang yang ingin berpisah, tidak ada orang yang ingin bercerai pada dasarnya. Kalau ada orang yang ingin bercerai tentu ada penyebabnya. Apalagi sekelas Ibu Bupati Purwakarta,” ucap John Dien, Rabu (21/9).
Menurutnya, pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini paling dibenci Allah SWT. “Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Namun perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai,” ucapnya.
John Dien mengungkapkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya. Atas dasar itulah, lanjut dia, pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil.
“Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir. Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (gan)