Uncategorized

Ketua RW Boleh Mengajukan Pembangunan

TELUKJAMBE TIMUR , RAKA – Ada yang berbeda saat musyawarah pra musrembang di Aula Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur. Baik Ketua RT maupun RW hingga kepala dusun digabung dalam satu kelompok dan diminta langsung membuat pengajuan. Melalui mekanisme tersebut diharapkan tidak ada lagi stigma negatif yang beranggapan dianaktirikan pemerintah desa.

Tokoh Masyarakat Desa Purwadana dan juga mantan ketua BPD di desa itu H. Dalang Darsa, ketika diminta pendapatnya terkait mekanisme pembangunan desa tersebut hanya mengatakan optimisnya terhadap mekanisme pembangunan model begitu. “Saya optimis anggaran pembangunan yang dikucurkan akan tepat sasaran, karena semua wilayah kebagian,” ucapnya.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat sendiri langsung mengawasi, sehingga pembangunan yang merupakan amanah bisa berjalan. “Model alokasi pembangunan seperti ini akan memberikan pengetahuan baru bagi pemangku kepentingan di lingkungan desa, sehingga mereka pun tidak ngasal mengajukan tapi berdasarkan kebutuhan dan kepentingan di wilayahnya masing-masing,” tegas Darsa.

Sementara Bhabinkamtibmas Desa Purwadana Aiptu Maman mengatakan ada beberapa tahapan yang mesti dilalui dari musyawarah dusun hingga ke desa. Ada tiga institusi yang turut ikut mengawal musrembang yakni pemerintah dalam hal ini kecamatan, kepolisian dan BPMPD. Polisi sendiri ikut dalam pengawasan sehingga penyelenggaraan bisa berjalan baik dan tidak ada penyimpangan. (yfn)

Related Articles

Back to top button