Ketua RW Diduga Jadi Timses
KOTABARU, RAKA – Salah satu ketua Rukun Warga (RW) Perumahan Cikampek Berseri, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru disinyalir mendukung salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Agus Virgo, Ketua Panwascam Kotabaru menyampaikan, satu minggu lalu ia menemukan adanya pemasangan baliho dari salah satu paslon capres cawapres dengan ukuran besar yang melanggar peraturan. Baliho tersebut dipasang di salah satu gardu listrik di Perumahan Cikampek Berseri, Desa Cikampek Utara. “Awalnya saya lihat ada baliho. Itu juga kan sebenarnya pelanggaran. Karena jelas sangat menggangu fasilitas umum,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Senin (25/2).
Selain bentuk pelanggaran pemasangan baliho, lanjut Agus, ia juga mendengar bahwa ketua RW di perumahan itu terlibat dalam pemasangan baliho tersebut. Bahkan ia juga mendapatkan laporan dari warga dengan dibuktikan adanya foto ketua RW yang menunjukan dukungan terhadap salah satu calon. “Itu kan sudah bentuk kampanye. Sementara dalam aturan Bawaslu juga sudah dijelaskan bahwa perangkat dan aparatur desa sampai tingkat ketua RT tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.
Dikatakan Agus, pemanggilan ini juga dilakukan untuk mengklarifikasi serta memberikan peringatan kepada para ketua RT dan RW lain agar tidak melibatkan diri dalam kegiatan kampanye. Karena larangan tersebut hanya peraturan dari Bawaslu. Maka sanksi yang diberikanpun hanya sebatas teguran yang sifatnya mengingatkan. “Tidak sampai pidana itu mah. Kami mengundang untuk mengingatkan dan memberitahukan bahwa yang dilakukannya itu pelanggaran. Jika masih terus dilakukan sanksinya pemberhentian jadi ketua RW. Tapi ada prosedur yang harus ditempuh melalui pemerintahan. Intinya karena ketidaktahuan sih maklum sudah sepuh,” jelasnya.
Sementara, Rusman, ketua RW 20 Perumahan Cikampek Berseri mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya termasuk kedalam kategori pelanggaran dalam pemilu. Ia juga mengaku sudah memindahkan lokasi baliho yang semula dipasangkan di tiang listrik dan tidak akan melibatkan diri dalam kampanye salah satu calon. “Bener saya gak tahu kalau itu melanggar. Kalau saya tahu itu salah, saya gak akan ngelakuin apalagi urusannya sampai dipanggil gini,” akunya saat dipanggil Panwascam Kotabaru.(nce)