KARAWANG

Keuangan Desa Purwadana Diperiksa Inspektorat

KARAWANG, RAKA – Akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, diperiksa Inspektorat Kabupaten Karawang, saat pelaksanaan bimbingan teknis tentang penataan administrasi desa dan penataan administrasi keuangan.

Pengawas Pengeluaran Urusan Pemerintahan Inspektorat Kabupaten Karawang Dani Rahmansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan untuk menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. “Di sini pemerintah desanya sudah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan. Desa ini sudah menjalankan hal itu setiap tahunnya,” ujar Dani kepada Radar Karawang, usai mengisi materi bimbingan teknis yang digelar di aula Pemerintah Desa Purwadana, Rabu (16/1) kemarin.

Ia melanjutkan, pihaknya mengaudit dan mengawasi pengelolaan keuangan, selain itu melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas pengelolaan keuangan. “Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kepala Desa Purwadana E Heryana menyampaikan, pelaksanaan ini sasarannya agar aparat Pemeritah Desa Purwadana mengetahui peraturan pemerintah. “Jika kita tidak mempersiapkan diri, maka akan bingung mengelola uang yang begitu banyak ke desa,” katanya.

Kata Heryana, adanya bimbingan teknis ini, akuntabilitas pengelolaan keuangan terjaga. Artinya sistem pengelolaan keuangan yang sekarang ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Di Purwadana sudah menggunakan sistem akuntablitas keuangan yang tadi disampaikan inspektorat,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button