KARAWANG

KIPP Tolak Wacana Penundaan Pemilu

KARAWANG, RAKA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Karawang menilai tiga ketua umum partai politik yang melontarkan wacana penundaan pemilu mengkhianati konstitusi.
Ketua KIPP Kabupaten Karawang Viary Muchlas Mubarok mengatakan, bahwa wacana penundaan pemilu yang dilontarkan oleh beberapa ketua umum partai politik mengkhianati semangat Reformasi 1998. “Gerakan reformasi lahir karena dulu Presiden Soeharto berkuasa sudah terlalu lama, sehingga para aktivis mahasiswa bergerak untuk menurunkan Soeharto,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (9/3).
Aden, sapaan akrab viary Muchlas Mubarok ini pun menambahkan, bahwa wacana penundaan pemilu juga melanggar UUD 1945 yang dimana di dalam pasal 7 UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. “Kalau wacana penundaan pemilu ini dilaksanakan, tentunya melanggar UUD 1945,” tambahnya.
Ia menuturkan, bahwa wacana penundaan pemilu akan membuat konflik sosial dan politik di kalangan masyarakat. “Tentunya yang dikhawatirkan kalau wacana penundaan pemilu ini dilaksanakan, bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tuturnya.
Dirinya meminta kepada para elite politik nasional, tidak membuat wacana yang bisa memperkeruh keamanan dan kenyamanan di masyarakat. “Kami minta supaya para elit politik nasional tetap berpikir sehat dan menjaga nilai-nilai yang ada di dalam UUD 1945,” pungkasnya. (cr8)

Related Articles

Back to top button