LAPOR POLISI: SR laporkan kejadian penipuan yang dialami ke Mapolsek Cikampek.
KOTABARU, RAKA – SR (48), warga Perumahan PMI Blok AP No 36 Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, sudah semringah bakal mendapatkan bantuan dari kenalannya di media sosial. Namun, setelah mengirimkan aplikasi dan data diri, bukan modal yang didapat, malah kena tagihan utang online.
Berawal dari berkenalan dengan seseorang melalui medsos, SR diberikan tawaran modal usaha. Tentu, ibu rumah tangga tersebut merasa senang dan merespon kenalannya dengan baik tanpa berpikir panjang. “Awalnya, berkenalan sama lelaki di Facebook, kenalan saya itu memberikan tawaran modal usaha, ya senang senang aja menyambutnya dengan baik,” ujar SR (48), warga Perumahan PMI Desa Pangulah Utara, kepada Radar Karawang, Kamis (14/11).
Setelah itu, lanjutnya, dia disuruh membuat aplikasi serta mengirimkan data diri KTP, foto, dan nomor rekening. “Kirain uang yang masuk ke rekening saya kiriman dari dia. Gak taunya identitas saya dijadikan untuk pinjaman online,” tuturnya.
Setelah mendapatkan uang dari pinjaman online, atas saran kenalan baru itu, dia disuruh untuk mentransferkan uang itu ke nomor rekening kenalannya. “Saya tidak mengerti, kirain seperti itu aturannya, uang nya langsung dikirim ke dia, setelah itu kenalan saya yang di Facebook menghilang gak ada kabar, dicari di FB lagi gak ada,” terangnya.
Usai kejadian tersebut, kini dia merasa pusing. Sebab, banyak tagihan utang online yang dibuat bersama teman baru nya yang di kena melalui facebook. “Pusing banyak tagihan masuk, saya kena korban penipuan tagihan utang sama kenalan saya yang di Facebook,” akunya.
Aswadi, suami SR mengatakan, akibat kurang paham teknologi hingga membuat dia tergiur dengan pinjaman online lewat kenalan di medsos uang yang sudah masuk rekening dikirmkan kembali kepada kenalannya yang di medsos. “Saya sebagai suami tidak tahu kalau ada model seperti ini, istri saya juga baru mengenal medsos, karena saya pulangnya seminggu sekali, saya kaget kok istri banyak yang nagih online gitu, maka dari itu saya melapor ke Polsek Kotabaru dan disarankan agar melapornya di Polres Karawang,” katanya.
Kapolsek Kotabaru Iptu Asep Nugraha SH.MM mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos. Seperti Facebook, Instagram dan yang lainnya. Apalagi aplikasi pinjaman online yang begitu mudahnya persyaratannya karena salah satunya tanpa memakai agunan, “Saya mengimbau pada masyarakat untuk waspada dan hati-hati. Jangan sampai terjadi korban penipuan, pemerasan dan yang lainnya. Gunakan medsos dengan bijak,” pungkasnya. (acu)