PURWAKARTA

Klaim Menang, Baliho Prabowo-Sandi Dipasang

PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah warga Kabupaten Purwakarta memasang baliho ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Sandi di pertigaan Jalan KK Singawinata (Pasar Rebo), Kabupaten Purwakarta, Jumat (3/5) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Baliho berukuran besar berwarna putih ini bertuliskan “Segenap Masyarakat Purwakarta mengucapkan Selamat Atas Kemenangan Prabowo-Sandi Semoga Bisa Mengemban Amanah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Harapan Indonesia Menuju Adil Makmur”, yang disertai foto Prabowo-Sandi mengenakan jas hitam, dasi merah, serta peci.

Koordinator warga pemasang baliho Mansyur mengatakan, pemasangan tersebut sebagai ekspresi syukur masyarakat Purwakarta atas kemenangan Prabowo-Sandi. “Kami menggelar syukuran atas kemenangan raihan suara Capres-Wapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Kabupaten Purwakarta yang mencapai sekitar 72%,” kata Mansur yang juga Kepala Bidang Organisasi Front Pembela Islam Purwakarta, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, masyarakat yang hadir dalam pemasangan baliho tidak disuruh bahkan dikomando. Masyarakat merasa antusias dan bahagia ketika mendengar kabar dari KPU Purwakarta bahwa pasangan Prabowo-Sandi menang. “Bentuk rasa syukur saja dan diaktualisasikanlah ke dalam aksi syukuran, makan bersama, dan pemasangan baliho,” katanya.

Alasan pemasangan baliho di Pasar Rebo, Mansur mengklaim, lokasi tersebut merupakan sentral perjuangan pendukung Prabowo-Sandi di Kabupaten Purwakarta. “Ini adalah ekspresi dan bentuk syukur atas kemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak yang melakukan pemasangan baliho tersebut. “Kami tengah melakukan sejumlah klarifikasi untuk menggali informasi guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memasang. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Ujang.

Ketentuan mengenai deklarasi kemenangan sendiri diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI No: S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 perihal Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.

Jika menurut aturan yang berlaku baliho harus diturunkan, pihaknya akan segera melaksanakannya dengan cara persuasif. Hal ini karena Bawaslu Purwakarta mengantisipasi terjadinya ekses berkepanjangan. “Dari beberapa keriskanan yang ada, tindakan ke depan akan dilakukan berdasar hukum yang berlaku sehingga tidak menyulut emosi masyarakat tertentu,” ujarnya.

Bawaslu Purwakarta mengaku akan mendalami pemasangan baliho ini. “Kita dalami kemudian apakah ormas atau parpol yang memasangnya dan nanti kita putuskan jalan terbaik,” ujarnya.

Secara kelembagaan, Bawaslu Purwakarta sudah melakukan pengawasan langsung ke lapangan mengenai hal ini, baik dari Bawaslu maupun Panwascam Purwakarta Kota. “Nantinya pasti ada gambaran dari hasil pemantauan, lalu hasilnya dikirimkan berupa surat ke lembaga yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button